Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Mar 2024 09:58 WIB

Jasa Raharja dan Organda Provinsi Jabar Lakukan Konsolidasi Data Angkutan Penumpang Umum menjelang Persiapan Angkutan Lebaran 2024


					Jasa Raharja dan Organda Provinsi Jabar Lakukan Konsolidasi Data Angkutan Penumpang Umum menjelang Persiapan Angkutan Lebaran 2024 Perbesar

BANDUNG – Hari Jumat, Tanggal 22 Maret 2024 Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto didampingi Kepala Bagian Asuransi, Tri Edy Asmara dan Heri Rahmat Kepala Sub Bagian Iuran Wajib menerima kunjungan kerja dan melakukan pertemuan untuk koordinasi dengan DPD Organda Jawa Barat. Hadir dari pihak DPD Organda Jawa Barat, adalah Dida Suprinda selaku Ketua dan Ifan Nurmufidin selaku Sekretaris DPD Organda Jawa Barat.

Pertemuan yang dilakukan tersebut membahas Persiapan Angkutan Lebaran, Pemenuhan kewajiban setiap anggota Organda terhadap pemenuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum (IWKBU).

Baca Juga :  Sosialisasi Layanan Samsat Bersama Pengurus Masjid dan Komunitas Ojeg pangkalan di Wilayah Samsat Kota Bandung I Padjajaran

Kemudian  pertemuan tersebut pun untuk meningkatkan sinergitas antara PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dengan DPD Organda Jawa Barat, juga memastikan alat angkutan umum yang beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat memiliki izin dan terjamin oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penjajakan Kerjasama Merchant Bersama Indomaret

Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api termasuk penumpang kendaraan angkutan umum luar negeri yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan lalu lintas jalan. Dana tersebut kemudian diserahkan dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Apresiasi Wajib Pajak Taat, PJ Samsat Garut Hadirkan Program Promo Bersama Merchant CHILL-Choux & Cheese Tart

4 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Operasi Gabungan

4 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, PJ Jasa Raharja Samsat Pangandaran Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Rambu Imbauan Kamseltibcar Lantas

3 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dan Ketaatan Pembayaran Pajak, Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Operasi Gabungan di Taman Kota

3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Memperkuat Sinergi dan Pelindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Audiensi Bersama OJK Tasikmalaya

3 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita Daerah