Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Mei 2024 12:06 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Samsat Keliling di Kecamatan Soreang


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Samsat Keliling di Kecamatan Soreang Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Pada hari Selasa, Tanggal 14 Mei 2024, petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan Mirna Rosa Indah menghadiri giat Pelayanan Samsat Keliling bertempat di Kecamatan Soreang. Giat kali ini mendapat kunjungan dari Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Syahrul Gunawan.

Pelayanan Samsat Keliling kali ini adalah dalam rangka HUT Kabupaten Bandung ke-392 Tahun yang jatuh pada tanggal 20 Mei nanti. Dan Pelayanan Samsat Keliling akan terus digelar mulai dari tanggal 14 – 19 Mei 2024 dimulai pukul 15.00 – 20.00 WIB di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Kunjungan dan Koordinasi PT Jasa Raharja Tasikmalaya ke Polresta Banjar

P3D Wilayah Kabupaten Bandung I dan Jasa Raharja Kabupaten Bandung I turut memeriahkan acara HUT Kabupaten Bandung ke-392 Tahun sekaligus Pameran Pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung sebagai bentuk dukungan dalam penggalian potensi penerimaan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung berharap dengan adanya Pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung yang mana menjadi titik keramaian dapat memudahkan masyarakat yang hendak membayarkan PKB dan SWDKLLJ karena Pajakmu Untuk Jawa Baratmu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di  Kp. Panyindangan Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabuapten Bandung

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Respon Cepat Jasa Raharja Karawang dalam penanganan keterjaminan korban laka lantas di Tol Japek Km 66 Karawang

9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Rp39 Miliar Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot, AMPERA Minta Kejati Jabar Supervisi

8 Agustus 2026 - 23:02 WIB

PT Jasa Raharja Jawa Barat Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas melalui Safety Campaign dan PPKL di SMAN 3 Cimahi

8 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas, Bahas Data Rawan Kecelakaan di Kota Cimahi

8 Agustus 2026 - 09:00 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadir di SMP Negeri 5 Depok Melalui Program PPKL dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

8 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Ex. GT Palimanan Utama KM 188 A Tol Cipali Kab Cirebon

7 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Trending di Berita Daerah