Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Jun 2024 09:25 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Talkshow Sosialisasi di Radio RJM Pangandaran bersama dengan Mitra Kerja Terkait


					Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Talkshow Sosialisasi di Radio RJM Pangandaran bersama dengan Mitra Kerja Terkait Perbesar

PANGANDARAN  –  Plt Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran, Ema Suciyati bersama P3D Wilayah Pangandaran mengadakan Talkshow Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan di Radio RJM 91.5 FM Pangandaran pada hari Senin, Tanggal 24 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Dalam kesempatan ini, diinformasikan kemudahan dalam melaksanakan proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ kepada masyarakat serta menyampaikan manfaat dari pembayaran SWDKLLJ dan kiat – kiat dalam mencegah Laka Lantas yang dapat dilakukan oleh masyarakat sewaktu mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Adakan Giat Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Dengan memanfaatkan media radio, sosialisasi ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil.

Harapannya, dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat, tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Soreang Lakukan Penandatanganan Komitmen dengan SMA MAthla’ul Anwar Kabupaten Bandung 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Berita Daerah