Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 29 Agu 2024 08:50 WIB

Talkshow Interaktif Bersama Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur


					Talkshow Interaktif Bersama Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur Perbesar

CIANJUR – Pada hari Rabu (28/8), Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi mengadakan talkshow interaktif yang menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Royyan N.A Ghani, Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur Ipda Cakra, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cianjur, Gian Pratama.

Dalam talkshow ini, para narasumber membahas tentang pentingnya keselamatan berkendara dan berlalu lintas. Mereka juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Pesan utama yang ingin disampaikan adalah bahwa keselamatan di jalan dan kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab semua orang. “ Kami berharap dengan adanya talkshow ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur semakin peduli terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan, dan juga sadar akan kepatuhan akan membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Semua ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Royyan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Karawang Lakukan MOU dengan Rumah Sakit Hastien Karawang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline