Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 29 Agu 2024 08:50 WIB

Talkshow Interaktif Bersama Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur


					Talkshow Interaktif Bersama Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur Perbesar

CIANJUR – Pada hari Rabu (28/8), Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi mengadakan talkshow interaktif yang menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Royyan N.A Ghani, Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur Ipda Cakra, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cianjur, Gian Pratama.

Dalam talkshow ini, para narasumber membahas tentang pentingnya keselamatan berkendara dan berlalu lintas. Mereka juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Pesan utama yang ingin disampaikan adalah bahwa keselamatan di jalan dan kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab semua orang. “ Kami berharap dengan adanya talkshow ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur semakin peduli terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan, dan juga sadar akan kepatuhan akan membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Semua ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Royyan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Lakukan Monitoring Pospam Dalam Rangka Kesiapan Mudik Lebaran 2023 bersama Mitra kerja terkait

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas

27 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI

27 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon

27 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

27 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI

27 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Ciamis Laksanakan Operasi Khusus di PT Risma Jaya Transport

26 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita Daerah