Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Mar 2023 15:46 WIB

Daop 2 Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur KA Saat Bulan Ramadhan


					Daop 2 Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur KA Saat Bulan Ramadhan Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) — Memasuki bulan Ramadan, tentunya kita akan sering mendengar istilah ngabuburit. Ngabuburit bisa diartikan menghabiskan waktu sore. Biasanya saat Ramadan menjelang Magrib, orang dewasa dan anak-anak akan berkumpul di area terbuka yang bisa diakses gratis oleh masyarakat, tak terkecuali di sekitar jalur kereta api (KA). Padahal sudah jelas bahwa hal tersebut sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga perjalanan KA.

“Oleh karena itu, Daop 2 Bandung melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” tegas Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo.

Baca Juga :  Ini Cara Penukaran Tiket Konser Musik West Java Festival 2024

Pada momen Ramadan, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur KA. Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana KA. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana KA bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

Selain itu, ada pula potensi vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut

Baca Juga :  Kisah Habil dan Qabil, Awal mula Kurban dan Tumpah darah pertama di Dunia

“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambah Joko.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan di Lapangan Sahate Dorong Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU

19 Mei 2026 - 20:51 WIB

Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir Melalui Iklan Layanan Masyarakat di XXI Plaza Asia dan Transmart Tasikmalaya

19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Hadiri Supervisi Blackspot dan Troubelspot bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Polres Cianjur

18 Mei 2026 - 08:17 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Bersama RSUD Palabuhanratu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasepuhan Kampung Adat Ciptarasa

16 Mei 2026 - 20:45 WIB

Pemerintah Salurkan SPHP Jagung di Jawa Barat, Tekan Beban Produksi Peternak Unggas di Wilayah Bandung Raya

14 Mei 2026 - 23:29 WIB

Bayar Pajak Tepat Waktu Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Voucher Reward Bareng Pelaku Usaha

13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Daerah