Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati menyampaikan bahwa dugaan korupsi proyek Perumdam Tirta Darma Ayu dengan nilai sekitar Rp39 miliar akan menjadi perhatian.
Kejati Jawa Barat juga menyatakan akan memantau penanganan perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan supervisi terhadap proses penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.
Koordinator aksi AMPERA berharap perhatian dari Kejati Jawa Barat dapat memperkuat proses penanganan perkara sehingga berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi,” ujar Koordinator AMPERA.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, kami berharap siapa pun yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai hukum dan tanpa pandang bulu,” katanya.
Hingga saat ini, dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.




























