Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 8 Agu 2026 23:02 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Rp39 Miliar Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot, AMPERA Minta Kejati Jabar Supervisi


					Dugaan Korupsi Proyek Rp39 Miliar Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot, AMPERA Minta Kejati Jabar Supervisi Perbesar

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati menyampaikan bahwa dugaan korupsi proyek Perumdam Tirta Darma Ayu dengan nilai sekitar Rp39 miliar akan menjadi perhatian.

Kejati Jawa Barat juga menyatakan akan memantau penanganan perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan supervisi terhadap proses penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

Koordinator aksi AMPERA berharap perhatian dari Kejati Jawa Barat dapat memperkuat proses penanganan perkara sehingga berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.

Baca Juga :  Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi,” ujar Koordinator AMPERA.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, kami berharap siapa pun yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai hukum dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Baca Juga :  Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

Hingga saat ini, dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadir di SMP Negeri 5 Depok Melalui Program PPKL dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

8 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Lewat “Drive Your Future”, inDrive Dorong Generasi Muda Bandung Jadi Pengguna Jalan yang Lebih Bertanggung Jawab

6 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Polda Jabar dan Serikat Buruh Memperkuat Sinergi demi Menjaga Kamtibmas dan Kesejahteraan Pekerja

6 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Penelusuran PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Leles, Upaya Proaktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

6 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Optimalisasi IWKBU, PJ Samsat Garut Laksanakan Koordinasi dengan Terminal Tipe A Garut

6 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Laksanakan Audiensi dengan OJK Tasikmalaya

6 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Trending di Berita Daerah