Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 1 Agu 2026 08:39 WIB

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ


					Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat  Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ Perbesar

Ia juga menekankan pentingnya membangun narasi kebijakan yang menempatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, menyampaikan, Jasa Raharja menjalankan mandat negara melalui perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, pengelolaan SWDKLLJ, serta dukungan terhadap penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menjadi fondasi penting bagi transformasi Samsat sebagai layanan publik yang semakin terintegrasi, digital, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.

“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat,” kata Awaluddin.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat usia produktif yang banyak di antaranya menjadi tulang punggung keluarga. Dengan demikian, keberlanjutan dana SWDKLLJ memiliki peran penting dalam memastikan negara dapat terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada korban dan keluarganya.

Dalam paparannya, Jasa Raharja juga menyampaikan kondisi kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor nasional yang masih memerlukan penguatan. Berdasarkan data hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan nasional berada pada angka 46,28 persen, sehingga masih terdapat potensi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang dan membutuhkan langkah kolaboratif antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Kabupaten Pangandaran Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas

30 Juli 2026 - 08:31 WIB

Trending di Berita Daerah