Ia juga menekankan pentingnya membangun narasi kebijakan yang menempatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, menyampaikan, Jasa Raharja menjalankan mandat negara melalui perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, pengelolaan SWDKLLJ, serta dukungan terhadap penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menjadi fondasi penting bagi transformasi Samsat sebagai layanan publik yang semakin terintegrasi, digital, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat,” kata Awaluddin.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat usia produktif yang banyak di antaranya menjadi tulang punggung keluarga. Dengan demikian, keberlanjutan dana SWDKLLJ memiliki peran penting dalam memastikan negara dapat terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada korban dan keluarganya.
Dalam paparannya, Jasa Raharja juga menyampaikan kondisi kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor nasional yang masih memerlukan penguatan. Berdasarkan data hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan nasional berada pada angka 46,28 persen, sehingga masih terdapat potensi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang dan membutuhkan langkah kolaboratif antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.



























