Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Jun 2024 22:57 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Sosialisasi Sadar Pajak di Kecamatan Andir Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Sosialisasi Sadar Pajak di Kecamatan Andir Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Bandung bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, mensosialisasikan Program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat yaitu Bulan Sadar Pajak Tahun 2024. Hal ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

Bulan sadar Pajak ini delaksanakan selama Bulan Juni Tahun 2024. Jasa Raharja Bandung ikut mendukung dalam proigram tersebut. Dalam sosialisasinya Jasa Raharja Bandung yang di wakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pajajaran, Anggi Angghara Putra menyampaikan manfaat pembayaran SWDKLLJ yang pembayarannya setiap tahun bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Adakan Pengobatan Gratis untuk Nelayan dan Keluarga di Jangari, Waduk Cirata  

Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 di Kecamatan Andir Kota Bandung ini dihadiri oleh dari perwakilan masyarakat yang ada di kec Andir, baik itu Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan juga aparat Desa. Dengan narasumber yang terdiri dari Perwakilan Jasa Raharja, Bapenda P3D Wilayah Kota Bandun I Pajajaran dan juga dari mitra Kepolisian Polda Jawa Barat Samsat Pajajaran.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat Kota Bandung lebih mengetahui manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, dan lebih taat lagi membayar pajak.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penjajakan Kerjasama Merchant Bersama Indomaret

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah