BOGOR (Pajajaran Ekspres) – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok Perwakilan Bogor, M. Gusti Yudhistira dan Pelaksana Administrasi Tk. I Andina Karina melaksanakan kegiatan DTD CRM rutin Angkutan Umum ke PO Deborah.
Kegiatan kunjungan dalam rangka tugas Customer Relationship Management dan Rekonsiliasi Data Kendaraan Umum juga Update Data Angkutan yang di miliki Operator tersebut.
Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pengusaha Angkutan Umum Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang di tunjuk oleh Menteri.
Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel.
Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU (Iuran Wajib kendaraan Berpenumpang Umum) nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel dan sudah tercover Jaminan Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.