Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Sep 2024 12:26 WIB

Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Padalarang Buka Layanan Samsat Keliling Setiap Hari Minggu


					Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Padalarang Buka Layanan Samsat Keliling Setiap Hari Minggu Perbesar

BANDUNG BARAT – Hari Minggu, Tanggal 22 September 2024 bertempat di belakang Pasar Modern Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pelayanan Samsat Keliling. Kegiatan Samsat di Hari minggu ini dimaksudkan untuk perluasan pelayanan samsat sehingga proses permbayaran samsat tidak hanya bisa dilakukan di hari kerja, tetapi wajib pajak pun bisa melaksanakan pembayaran pajak ketika berlibur di hari minggu. Layanan samsat keliling ini rencananya akan dilakukan secara reguler setiap hari minggu di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Jasa Raharja Menghadiri Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Wilayah Indramayu Terkait Pembentukan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan adanya pelayanan samsat minggu ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para wajib pajak dan memastikan keterjaminan pengguna jalan dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja dan Jasa Marga Bersinergi Gencarkan Sosialisasi Safety Riding

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat “Drive Your Future”, inDrive Dorong Generasi Muda Bandung Jadi Pengguna Jalan yang Lebih Bertanggung Jawab

6 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Polda Jabar dan Serikat Buruh Memperkuat Sinergi demi Menjaga Kamtibmas dan Kesejahteraan Pekerja

6 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Apresiasi Wajib Pajak Taat, PJ Samsat Garut Hadirkan Program Promo Bersama Merchant CHILL-Choux & Cheese Tart

4 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Operasi Gabungan

4 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, PJ Jasa Raharja Samsat Pangandaran Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Rambu Imbauan Kamseltibcar Lantas

3 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita Daerah