Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 14 Jun 2024 08:45 WIB

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rakor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


					Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rakor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perbesar

BANDUNG – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto didampingi Kepala Bagian Asuransi Tri Edy Asmara dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib (IW), Theodorus Seran hadiri Rapat Koordinasi Keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan yang digagas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat di Hotel Sun Shine, Jumat (14/6/2024) tersebut, juga hadir segenap stakeholder, insan perhubungan dan Lalulintas Jalan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama, serta program bersama keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto sangat mengapresiasi kolaborasi yang dibentuk bersama dengan para stakeholder tersebut.

Baca Juga :  Optimalkan Upaya Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan KNKT Gelar FGD Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023

“Dengan kolaborasi ini, sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Hendriawanto.  Hendri berharap, dapat memperkuat sinergitas antara Jasa Raharja dan semua stakeholder,  dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cimahi Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Cimahi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024, Rektor IPDN Berhasil Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kepamongprajaan

7 Desember 2024 - 11:31 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Korlantas Polri dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat

5 Desember 2024 - 17:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya

5 Desember 2024 - 14:40 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan di Radio Prima 95.8 FM Haurgeulis

5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

5 Desember 2024 - 12:52 WIB

Trending di Berita Daerah