Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Jun 2024 08:45 WIB

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rakor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


					Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rakor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perbesar

BANDUNG – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto didampingi Kepala Bagian Asuransi Tri Edy Asmara dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib (IW), Theodorus Seran hadiri Rapat Koordinasi Keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan yang digagas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat di Hotel Sun Shine, Jumat (14/6/2024) tersebut, juga hadir segenap stakeholder, insan perhubungan dan Lalulintas Jalan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama, serta program bersama keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto sangat mengapresiasi kolaborasi yang dibentuk bersama dengan para stakeholder tersebut.

Baca Juga :  Petugas Jasa Raharja Samsat Cimahi Lakukan Kunjungan Pasien Laka Lantas ke RSUD CIBABAT Kota Cimahi

“Dengan kolaborasi ini, sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Hendriawanto.  Hendri berharap, dapat memperkuat sinergitas antara Jasa Raharja dan semua stakeholder,  dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Bagikan Voucher Makanan Cepat Saji Sebagai Bentuk Apresiasi Bagi Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB dan SWDKLLJ

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah