Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Jun 2024 08:45 WIB

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rakor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


					Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rakor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perbesar

BANDUNG – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto didampingi Kepala Bagian Asuransi Tri Edy Asmara dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib (IW), Theodorus Seran hadiri Rapat Koordinasi Keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan yang digagas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat di Hotel Sun Shine, Jumat (14/6/2024) tersebut, juga hadir segenap stakeholder, insan perhubungan dan Lalulintas Jalan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama, serta program bersama keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto sangat mengapresiasi kolaborasi yang dibentuk bersama dengan para stakeholder tersebut.

Baca Juga :  Kepala Cabang Utama Jawa Barat Memberikan Semangat Dan Motivasi  Dalam Bekerja Di Kegiatan Monday Spirit

“Dengan kolaborasi ini, sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Hendriawanto.  Hendri berharap, dapat memperkuat sinergitas antara Jasa Raharja dan semua stakeholder,  dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline