Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 8 Feb 2023 20:08 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Analisa dan Evaluasi Bersama Tim Penelusur Samsat


					Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Analisa dan Evaluasi Bersama Tim Penelusur Samsat Perbesar

CIMAHI (Pajajaran Ekspres) – Kepala P3D Wilayah Cimahi, Tita Ratna, S.STP.,M.AP, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimahi, Dadan Setiadi lakukan pertemuan dengan Tim Penelusur di wilayah P3D Wilayah Cimahi.

Kegiatan ini sebagai analisa dan evaluasi hasil penelusuran di tahun 2022 dan pengarahan untuk kegiatan di tahun 2023 ini. Dengan diadakannya pertemuan tersebut semoga tingkat KTMDU dan KBMDU di tahun 2023 ini dapat ditekan dan menjadi peningkatan pendapatan baik PKB maupun SWDKLLJ.

Rapat dengan Team Penelusur Samsat Cimahi, sekaligus penandatanganan kerjasama untuk pelaksanaan penelusuran 21.000 Kendaraan Bermotor di wilayah Samsat Kota Cimahi

Baca Juga :  Kampanye mengenai Keselamatan Lalu Lintas, Semakin Didengungkan Untuk Menciptakan Kondisi Lalu Lintas Yang Berkeselamatan

Dengan data tersebut sebagai salah satu dasar dalam membuat langkah strategis untuk peningkatan pendapatan di Tahun 2023 ini.

Dalam kegiatan Koordinasi ini, disampaikan pula informasi mengenai rencana program pembebasan BBNKB II pembebasan pajak progresif serta strategi-strategi dalam meningkatkan pendapatan di tahun 2023. Rencana Pembebasan denda pajak ini pun berlangsung rencana nya di Bulan Maret 2023 di seluruh Provinsi Jawa Barat. Diharapkan masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat yang ada di wilayah Kota Bandung dapat memanfaatkan program tersebut, serta diharapkan taat dalam membayar pajak.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Serta Dalam Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas di Wilayah Kecamatan Tanimulya Kabupaten Bandung Barat

Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU Jasa Raharja. Selain itu dalam kesempatan yang baik ini pula disampaikan sosialisasi tentang pemberlakuan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Jasa Raharja dan Polres Purwakarta Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Siswa SD Cipaisan

24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Trending di Headline