Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 29 Agu 2024 08:07 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Samsat Kabupaten Pangandaran Melakukan Operasi Gabungan


					Jasa Raharja Jawa Barat Samsat Kabupaten Pangandaran Melakukan Operasi Gabungan Perbesar

PANGANDARAN – Hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Jl. Raya Babakan – Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran diadakan Kegiatan Operasi Gabungan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Asep Hadianto selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Koko selaku Kepala Tim Penerimaan dan Penagihan beserta jajaran Bapenda wilayah Kabupaten Pangandaran, AKP. Asep Nugraha selaku Kepala Satuan Lalu Lintas, Ipda. Dimas Aditama selaku Kepala Unit Penegakkan Hukum Polres Pangandaran beserta jajarannya Febrian Alhando selaku Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Samsat Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Serta Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Launching Samsat Pembantu Digital LeuwiPanjang di Kota Bandung

Kegiatan Operasi Gabungan tersebut telah rutin dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Pangandaran, Pembina Samsat Pangandaran melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Pangandaran dalam rangka Penertiban Kendaraan Bermotor yang masa PKB dan SWDKLLJ sudah tidak berlaku, kegiatan ini juga dilakukan dalam upaya Penegakkan Disiplin kepada masyarakat khususnya Wilayah Kabupaten Pangandaran agar tertib dan mematuhi rambu serta aturan dalam berlalulintas.

Febrian Alhando sebagai penanggung jawab PT. Jasa Raharja Samsat Pangandaran juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dalam melakukan optimalisasi pencapaian pendapatan di samsat pangandaran sekaligus dengan penertiban dan disiplin berlalulintas salah satu upaya dalam mencegah kecelakaan lalulintas.

Baca Juga :  Seluruh Korban Tabrakan antara KA Rajabasa dan Bus Angkutan Umum di Oku Timur Terjamin Jasa Raharja

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:32 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Jalin Kerja Sama Merchant dengan Pizza Hut Delivery untuk Apresiasi Wajib Pajak

21 April 2026 - 15:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

21 April 2026 - 15:05 WIB

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Berikan Layanan Medis Gratis dan Pelatihan PPGD di PO Dutra Parahyangan

20 April 2026 - 15:24 WIB

Jamin Keselamatan Rombongan Haji, Jasa Raharja dan Tim Gabungan Gelar Ramp Check 10 Armada PT Raffael KNP Wijaya

20 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah