Menu

Mode Gelap
Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia Penasaran Ingin Coba Pangan Lokal Hasil Subtitusi Beras? Hayu ke KTEP 2024 Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Jabar Kembali Digelar, Tiga Hewan Ternak Jabar akan Dipamerkan Sekda Jabar: Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga Jabar Tuan Rumah Piala Presiden, Dibuka Presiden Joko Widodo di Stadion si Jalak Harupat

Berita Daerah · 9 Mei 2023 13:58 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut Perbesar

KABUPATEN GARUT (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 08 Mei  2023, Pukul 22.00 Wib.  TKP Di Di Jalan Raya antara Sukawening – Wanaraja tepatnya di Kp. Lembur Panjang Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut, Kendaraan yang terlibat :

Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai Sdr. DANI KUSNADI, Umur 14 Tahun, Alamat di Kp. Padarek Rt. 01, Rw. 02 Ds. Drawati Kec. Paseh Kabupaten Bandung, yang bertabrakan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, Umur 28 Tahun, Alamat di Kp. Lembur Panjang Rt. 02 Rw. 01 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai DANI KUSNADI, melaju dari arah Sukawening menuju kearah Wanaraja sewaktu melintasi jalan lurus datar saat mendahului kendaraan didepannya bergerak terlalu kekanan jalan kemudian bertabrakan dengan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, datang dari arah yang berlawanan. Akibat dari kejadian 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia, serta kedua sepeda motor mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan KTMDU dalam Periode Bulan Sadar Pajak di Kecamatan Balongan

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Garut, Penanggung  Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IPDN-Kemendagri Siap Mewisuda 1252 Praja IPDN, Mendagri Tito: Tingkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Indonesia Emas

26 Juli 2024 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Kembali Lakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Ke Rumah Sakit Umum Dustira

26 Juli 2024 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi

25 Juli 2024 - 20:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Anjangsana Ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat

25 Juli 2024 - 20:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Manfaat SWDKLLJ Melalui Aplikasi Sapawarga dan JR Safety Road

25 Juli 2024 - 19:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

25 Juli 2024 - 19:54 WIB

Trending di Berita Daerah