KABUPATEN GARUT (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 08 Mei 2023, Pukul 22.00 Wib. TKP Di Di Jalan Raya antara Sukawening – Wanaraja tepatnya di Kp. Lembur Panjang Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut, Kendaraan yang terlibat :
Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai Sdr. DANI KUSNADI, Umur 14 Tahun, Alamat di Kp. Padarek Rt. 01, Rw. 02 Ds. Drawati Kec. Paseh Kabupaten Bandung, yang bertabrakan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, Umur 28 Tahun, Alamat di Kp. Lembur Panjang Rt. 02 Rw. 01 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai DANI KUSNADI, melaju dari arah Sukawening menuju kearah Wanaraja sewaktu melintasi jalan lurus datar saat mendahului kendaraan didepannya bergerak terlalu kekanan jalan kemudian bertabrakan dengan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, datang dari arah yang berlawanan. Akibat dari kejadian 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia, serta kedua sepeda motor mengalami kerusakan.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Garut, Penanggung Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.