Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 9 Mei 2023 13:58 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut Perbesar

KABUPATEN GARUT (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 08 Mei  2023, Pukul 22.00 Wib.  TKP Di Di Jalan Raya antara Sukawening – Wanaraja tepatnya di Kp. Lembur Panjang Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut, Kendaraan yang terlibat :

Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai Sdr. DANI KUSNADI, Umur 14 Tahun, Alamat di Kp. Padarek Rt. 01, Rw. 02 Ds. Drawati Kec. Paseh Kabupaten Bandung, yang bertabrakan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, Umur 28 Tahun, Alamat di Kp. Lembur Panjang Rt. 02 Rw. 01 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai DANI KUSNADI, melaju dari arah Sukawening menuju kearah Wanaraja sewaktu melintasi jalan lurus datar saat mendahului kendaraan didepannya bergerak terlalu kekanan jalan kemudian bertabrakan dengan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, datang dari arah yang berlawanan. Akibat dari kejadian 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia, serta kedua sepeda motor mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Petugas Jasa Raharja Samsat Cimahi Tingkatkan Sinergi Bersama Mitra Kerja terkait

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Garut, Penanggung  Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 69

28 September 2024 - 21:37 WIB

Trending di Berita Daerah