Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 14 Mei 2024 12:06 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Samsat Keliling di Kecamatan Soreang


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Samsat Keliling di Kecamatan Soreang Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Pada hari Selasa, Tanggal 14 Mei 2024, petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan Mirna Rosa Indah menghadiri giat Pelayanan Samsat Keliling bertempat di Kecamatan Soreang. Giat kali ini mendapat kunjungan dari Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Syahrul Gunawan.

Pelayanan Samsat Keliling kali ini adalah dalam rangka HUT Kabupaten Bandung ke-392 Tahun yang jatuh pada tanggal 20 Mei nanti. Dan Pelayanan Samsat Keliling akan terus digelar mulai dari tanggal 14 – 19 Mei 2024 dimulai pukul 15.00 – 20.00 WIB di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Sosialisasi PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya di RS Jantung Kota Tasikmalaya

P3D Wilayah Kabupaten Bandung I dan Jasa Raharja Kabupaten Bandung I turut memeriahkan acara HUT Kabupaten Bandung ke-392 Tahun sekaligus Pameran Pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung sebagai bentuk dukungan dalam penggalian potensi penerimaan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung berharap dengan adanya Pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung yang mana menjadi titik keramaian dapat memudahkan masyarakat yang hendak membayarkan PKB dan SWDKLLJ karena Pajakmu Untuk Jawa Baratmu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 1445 H

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersinergi dengan FKLL Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi ODOL (Over Dimension and Over Loading)

18 Juli 2025 - 14:11 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Polres Cianjur – Sinergi Antar-Instansi dalam Menangani Daerah Rawan Kecelakaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMK Ulil Albab Kab Cirebon

18 Juli 2025 - 13:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kabupaten Bogor

18 Juli 2025 - 13:25 WIB

Jasa Raharja Indramayu dan Unit Kamsel Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Sindang

18 Juli 2025 - 13:22 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan

17 Juli 2025 - 10:22 WIB

Trending di Berita Daerah