Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Mei 2024 12:06 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Samsat Keliling di Kecamatan Soreang


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Samsat Keliling di Kecamatan Soreang Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Pada hari Selasa, Tanggal 14 Mei 2024, petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan Mirna Rosa Indah menghadiri giat Pelayanan Samsat Keliling bertempat di Kecamatan Soreang. Giat kali ini mendapat kunjungan dari Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Syahrul Gunawan.

Pelayanan Samsat Keliling kali ini adalah dalam rangka HUT Kabupaten Bandung ke-392 Tahun yang jatuh pada tanggal 20 Mei nanti. Dan Pelayanan Samsat Keliling akan terus digelar mulai dari tanggal 14 – 19 Mei 2024 dimulai pukul 15.00 – 20.00 WIB di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon, Inisiasi Kegiatan Ppkl Di Smk Yasri Gebang Kabupaten Cirebon

P3D Wilayah Kabupaten Bandung I dan Jasa Raharja Kabupaten Bandung I turut memeriahkan acara HUT Kabupaten Bandung ke-392 Tahun sekaligus Pameran Pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung sebagai bentuk dukungan dalam penggalian potensi penerimaan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung berharap dengan adanya Pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung yang mana menjadi titik keramaian dapat memudahkan masyarakat yang hendak membayarkan PKB dan SWDKLLJ karena Pajakmu Untuk Jawa Baratmu.

Baca Juga :  Sinergikan Kegiatan Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Laksanakan Kegiatan FKLL

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline