Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Jul 2024 22:28 WIB

Jasa Raharja Lakukan Giat Aksi Cegah Laka Lantas dengan menempelkan Stiker Tips Aman Berkendara bersama dengan Jasa Marga dan PJR


					Jasa Raharja Lakukan Giat Aksi Cegah Laka Lantas dengan menempelkan Stiker Tips Aman Berkendara bersama dengan Jasa Marga dan PJR Perbesar

BANDUNG – Potensi bahaya dan risiko lalu lintas di Jalan Tol perlu dipahami oleh para pengemudi kendaraan saat melintasi Jalan Tol. Seringkali tata cara serta prosedur berkendara berbeda antara ruas Tol yang satu dengan yang lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan didampingi Sdr. M Sandra Satriadi (Mobile Service) bekerjasama dengan PT Jasa Marga dan PJR lakukan Aksi pencegahaan Kecelakaan Road Safety Driving dengan menempelkan stiker Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Purbaleunyi khususnya Pada Angkutan Umum dan Kendaraan Truck pada hari Jumat, Tanggal 05 Juli 2024.

Baca Juga :  Sukses Kembangkan Inovasi Digital, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Digitech Award 2023

Pemahaman mengenai prosedur dan tata cara berkendara sangat menunjang terciptanya keamanan dan keselamatan lalu lintas. Hal ini menjadi fokus pencegahan kecelakaan secara Socio Engineering, yang dilaksanakan secara terpadu oleh Jasa Raharja bersama dengan seluruh stakeholder yang membidangi transportasi dan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline