Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 6 Jul 2024 22:28 WIB

Jasa Raharja Lakukan Giat Aksi Cegah Laka Lantas dengan menempelkan Stiker Tips Aman Berkendara bersama dengan Jasa Marga dan PJR


					Jasa Raharja Lakukan Giat Aksi Cegah Laka Lantas dengan menempelkan Stiker Tips Aman Berkendara bersama dengan Jasa Marga dan PJR Perbesar

BANDUNG – Potensi bahaya dan risiko lalu lintas di Jalan Tol perlu dipahami oleh para pengemudi kendaraan saat melintasi Jalan Tol. Seringkali tata cara serta prosedur berkendara berbeda antara ruas Tol yang satu dengan yang lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan didampingi Sdr. M Sandra Satriadi (Mobile Service) bekerjasama dengan PT Jasa Marga dan PJR lakukan Aksi pencegahaan Kecelakaan Road Safety Driving dengan menempelkan stiker Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Purbaleunyi khususnya Pada Angkutan Umum dan Kendaraan Truck pada hari Jumat, Tanggal 05 Juli 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang

Pemahaman mengenai prosedur dan tata cara berkendara sangat menunjang terciptanya keamanan dan keselamatan lalu lintas. Hal ini menjadi fokus pencegahan kecelakaan secara Socio Engineering, yang dilaksanakan secara terpadu oleh Jasa Raharja bersama dengan seluruh stakeholder yang membidangi transportasi dan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja dan Jasa Marga Bersinergi Gencarkan Sosialisasi Safety Riding

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pejabat Kepolisian Berkolaborasi dengan Komunitas Diesel Bantuan Zakat di Sumedang

28 Maret 2025 - 04:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Eratkan Silaturahmi Forum Komunikasi Lalu Lintas Dengan Unit Gakkum Polres Indramayu

27 Maret 2025 - 10:52 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lepas 15 Bus Mudik Gratis 2025

27 Maret 2025 - 04:47 WIB

Kunjungan AKP Veronika ke Pos Pelayanan Terpadu UPPKB Losarang: Sinergi Antar Instansi dalam Persiapan Mudik Lebaran 2025

26 Maret 2025 - 20:56 WIB

Jasa Raharja Indramayu Bersama Persari Raharja Indramayu Berbagi Kasih di Yayasan Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah

26 Maret 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan Kerja Walikota Sukabumi ke Samsat Kota Sukabumi

26 Maret 2025 - 20:48 WIB

Trending di Berita Daerah