Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 6 Jul 2024 22:28 WIB

Jasa Raharja Lakukan Giat Aksi Cegah Laka Lantas dengan menempelkan Stiker Tips Aman Berkendara bersama dengan Jasa Marga dan PJR


					Jasa Raharja Lakukan Giat Aksi Cegah Laka Lantas dengan menempelkan Stiker Tips Aman Berkendara bersama dengan Jasa Marga dan PJR Perbesar

BANDUNG – Potensi bahaya dan risiko lalu lintas di Jalan Tol perlu dipahami oleh para pengemudi kendaraan saat melintasi Jalan Tol. Seringkali tata cara serta prosedur berkendara berbeda antara ruas Tol yang satu dengan yang lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan didampingi Sdr. M Sandra Satriadi (Mobile Service) bekerjasama dengan PT Jasa Marga dan PJR lakukan Aksi pencegahaan Kecelakaan Road Safety Driving dengan menempelkan stiker Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Purbaleunyi khususnya Pada Angkutan Umum dan Kendaraan Truck pada hari Jumat, Tanggal 05 Juli 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Pantauan Arus Lalu Lintas di Pelabuhan Ratu - Sukabumi

Pemahaman mengenai prosedur dan tata cara berkendara sangat menunjang terciptanya keamanan dan keselamatan lalu lintas. Hal ini menjadi fokus pencegahan kecelakaan secara Socio Engineering, yang dilaksanakan secara terpadu oleh Jasa Raharja bersama dengan seluruh stakeholder yang membidangi transportasi dan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Kurang dari 12 Jam, Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan di Jalan RA Kartini Kota Bekasi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah