TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Tasikmalaya beserta P3D Wilayah Tasikmalaya Kabupaten melaksanakan Sosialisasi di Kecamatan Mangunreja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Kecamatan Mangunreja, yang dipimpin oleh Rahmat selaku Camat, dihadiri oleh Kanit Regident AKP. Yusuf Setyanto, SH, Kepala Pusat P3D Wilayah Samsat Sukaraja dan Seluruh Lurah di Wilayah Mangunreja.
Dalam kegiatan tersebut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja, M Rudianto bersama Kepala P3D Wilayah Sukaraja Tasikmalaya Kabupaten Nanang Nurwasid, menjelaskan manfaat di bukanya Kios Samsat di Kantor Kecamatan Mangunreja dalam mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Serta tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam penanganan Korban Laka Lantas dan tidak lupa Sosialisasi Penerapan Undang Undang No 22 tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan Data Ranmor yang tidak membayar pajak dua tahun berturut turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, Diskon Denda PKB, SWDKLLJ Bebas Biaya Balik Nama dan juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.
Dan tak lupa di dalam Sosialisasi ini, M Rudianto juga mengingatkan para audience yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas dengan terus mematuhi aturan tertib berlalu lintas dan selalu berhati-hati dalam berkendara guna meminimalisir resiko kecelakaan.