Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Jun 2024 09:25 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Talkshow Sosialisasi di Radio RJM Pangandaran bersama dengan Mitra Kerja Terkait


					Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Talkshow Sosialisasi di Radio RJM Pangandaran bersama dengan Mitra Kerja Terkait Perbesar

PANGANDARAN  –  Plt Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran, Ema Suciyati bersama P3D Wilayah Pangandaran mengadakan Talkshow Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan di Radio RJM 91.5 FM Pangandaran pada hari Senin, Tanggal 24 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Dalam kesempatan ini, diinformasikan kemudahan dalam melaksanakan proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ kepada masyarakat serta menyampaikan manfaat dari pembayaran SWDKLLJ dan kiat – kiat dalam mencegah Laka Lantas yang dapat dilakukan oleh masyarakat sewaktu mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten Bandung II Rancaekek Laksanakan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak di Pos Polisi Bojongsoang

Dengan memanfaatkan media radio, sosialisasi ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil.

Harapannya, dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat, tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Bantuan Tanggap Darurat Bencana Gempa Kertasari Kabupaten Bandung, Wujud Kepedulian Jasa Raharja Melalui Program TJSL

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

14 April 2026 - 08:39 WIB

Giat SIGAP Instansi Jasa Raharja sambangi PT. Kaliabang Jaya Abadi Dan PT. Karya Indah Multiguna

14 April 2026 - 08:33 WIB

Trending di Berita Daerah