Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Jun 2024 09:25 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Talkshow Sosialisasi di Radio RJM Pangandaran bersama dengan Mitra Kerja Terkait


					Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Talkshow Sosialisasi di Radio RJM Pangandaran bersama dengan Mitra Kerja Terkait Perbesar

PANGANDARAN  –  Plt Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran, Ema Suciyati bersama P3D Wilayah Pangandaran mengadakan Talkshow Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan di Radio RJM 91.5 FM Pangandaran pada hari Senin, Tanggal 24 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Dalam kesempatan ini, diinformasikan kemudahan dalam melaksanakan proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ kepada masyarakat serta menyampaikan manfaat dari pembayaran SWDKLLJ dan kiat – kiat dalam mencegah Laka Lantas yang dapat dilakukan oleh masyarakat sewaktu mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga :  Giat Door to door Petugas Jasa Raharja Tasikmalaya di Terminal Pangandaran

Dengan memanfaatkan media radio, sosialisasi ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil.

Harapannya, dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat, tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Rancaekek Peringati Hari Jadi Provinsi Jawa Barat Dengan Membagikan Souvenir dan Jajanan Khas Bandung Kepada Wajib Pajak

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Trending di Berita Daerah