Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 6 Jul 2023 14:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Kegiatan Program Relaksasi Pajak Bersama P3D Wilayah Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Kegiatan Program Relaksasi Pajak Bersama P3D Wilayah Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat Perbesar

TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya,

Rudianto menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor PKB di Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, M. Rudianto menjelaskan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja terkait dengan program pemutihan yang sedang berjalan. Program pemutihan tersebut juga salah satu bagian dari sosialisasi terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data ranmor.

Baca Juga :  Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Indonesia Re Mengajar di SMA Karang Arum Bandung

Disampaikan juga kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.Dalam kegiatan tersebut, juga hadir Camat Kecamatan Cineam, Kanit Regident Satlantas Polresta Tasikmalaya, Kepala P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kapolsek Cineam dan Babinsa Koramil Cineam.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat menjadi paham dan lebih taat khususnya dalam membayar PKB.Dengan dilaksanakan Program Pembebasan Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, Menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK, Mendukung pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat (2), serta Optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP. Pelaksanaan Program Pembebasan Tahun 2023 ini dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2023.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Kepala Jasa Raharja Cirebon Anjangsana ke Polres Cirebon Kota

Di tempat terpisah, Amnan Ghozali selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyampaikan “Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Giat PPKL di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi

30 November 2023 - 11:19 WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang

30 November 2023 - 11:12 WIB

Rumah Sakit Rekanan Jasa Raharja Ikuti Launching Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DK-FKMN-JR)

29 November 2023 - 14:11 WIB

Penandantanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jasa Raharja Indramayu Dengan RS Mitra Plumbon Patrol

29 November 2023 - 14:08 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

28 November 2023 - 23:08 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Profesi Karyawan Swasta, PT Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di PT Ceres

28 November 2023 - 23:05 WIB

Trending di Berita Daerah