Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Jul 2023 14:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Kegiatan Program Relaksasi Pajak Bersama P3D Wilayah Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Kegiatan Program Relaksasi Pajak Bersama P3D Wilayah Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat Perbesar

TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya,

Rudianto menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor PKB di Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, M. Rudianto menjelaskan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja terkait dengan program pemutihan yang sedang berjalan. Program pemutihan tersebut juga salah satu bagian dari sosialisasi terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data ranmor.

Baca Juga :  Sosialisasi Mengenai Pajak Daerah Bersama 10 Kecamatan di Wilayah P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan

Disampaikan juga kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.Dalam kegiatan tersebut, juga hadir Camat Kecamatan Cineam, Kanit Regident Satlantas Polresta Tasikmalaya, Kepala P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kapolsek Cineam dan Babinsa Koramil Cineam.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat menjadi paham dan lebih taat khususnya dalam membayar PKB.Dengan dilaksanakan Program Pembebasan Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, Menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK, Mendukung pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat (2), serta Optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP. Pelaksanaan Program Pembebasan Tahun 2023 ini dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2023.

Baca Juga :  Direktur Keuangan PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Jawa Barat, Pastikan Layanan Optimal bagi Masyarakat saat Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Di tempat terpisah, Amnan Ghozali selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyampaikan “Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Berita Daerah