Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 6 Jul 2023 14:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Kegiatan Program Relaksasi Pajak Bersama P3D Wilayah Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Kegiatan Program Relaksasi Pajak Bersama P3D Wilayah Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat Perbesar

TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya,

Rudianto menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor PKB di Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, M. Rudianto menjelaskan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja terkait dengan program pemutihan yang sedang berjalan. Program pemutihan tersebut juga salah satu bagian dari sosialisasi terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data ranmor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Barat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Lebaran 2025 di Pos Pam Lebaran KM 125 Padalarang

Disampaikan juga kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.Dalam kegiatan tersebut, juga hadir Camat Kecamatan Cineam, Kanit Regident Satlantas Polresta Tasikmalaya, Kepala P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kapolsek Cineam dan Babinsa Koramil Cineam.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat menjadi paham dan lebih taat khususnya dalam membayar PKB.Dengan dilaksanakan Program Pembebasan Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, Menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK, Mendukung pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat (2), serta Optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP. Pelaksanaan Program Pembebasan Tahun 2023 ini dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2023.

Baca Juga :  Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

Di tempat terpisah, Amnan Ghozali selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyampaikan “Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah