Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 7 Okt 2024 23:06 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ


					Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ Perbesar

INDRAMAYU – Hari Senin, Tanggal 7 Oktober 2024 Plt. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Theodorus Victor Seran didampingi Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi & Humas, Bagus Priyo Amboro dan Pelaksana Administrasi Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardhika mengikuti sosialisasi program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ Tahun Yang Lewat bertempat di Samsat Haurgeulis.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala P3DW Indramayu II-Haurgeulis, Deni Handoyo dan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat,STrK, SIK,  Kanit Regident Polres Indramayu, Ipda Endang Sudrajat, S.H., CPHR, merancang rencana kegiatan stimulus bagi para wajib pajak terutama dalam periode program relaksasi dimaksud.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tindak Lanjuti Rapat Forum Keselamatan Lalu lintas (FKLL) di Kota Bandung

Semoga dalam periode relaksasi pajak yang diadakan mulai tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 secara serentak di wilayah Provinsi Jawa Barat ini dapat mendorong para pemilik kendaraan bermotor terutama yang memiliki tunggakan kewajiban terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan program dimaksud dan dapat membayarkannya di Kantor Bersama SAMSAT.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus yang Terjun ke Jurang di Obyek Wisata Guci

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

TV dan Radio Masih Menjadi Primadona Bagi Masyarakat Tuk Sajikan Informasi Terpercaya Ketimbang Medsos?

7 November 2024 - 12:04 WIB

Survey Cabup – Cawabup Purwakarta Usai Debat Publik, Ini Hasilnya

6 November 2024 - 12:12 WIB

Rivan A. Purwantono: Langkah Strategis Penegakkan Hukum Lalu Lintas Penting Terus Dilakukan Karena Mayoritas Kecelakaan Diawali Pelanggaran

5 November 2024 - 11:45 WIB

Jasa Raharja Bersama Unit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta dan RS Siloam Melaksanakan kegiatan PPGD

4 November 2024 - 21:57 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan Samsat ka Sakola

4 November 2024 - 21:48 WIB

Peran Posyandu Untuk Bantu Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Anak

4 November 2024 - 12:28 WIB

Trending di Berita Daerah