Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 7 Okt 2024 23:06 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ


					Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ Perbesar

INDRAMAYU – Hari Senin, Tanggal 7 Oktober 2024 Plt. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Theodorus Victor Seran didampingi Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi & Humas, Bagus Priyo Amboro dan Pelaksana Administrasi Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardhika mengikuti sosialisasi program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ Tahun Yang Lewat bertempat di Samsat Haurgeulis.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala P3DW Indramayu II-Haurgeulis, Deni Handoyo dan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat,STrK, SIK,  Kanit Regident Polres Indramayu, Ipda Endang Sudrajat, S.H., CPHR, merancang rencana kegiatan stimulus bagi para wajib pajak terutama dalam periode program relaksasi dimaksud.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Melaksanakan Sosialisasi Program Relaksasi Pajaka

Semoga dalam periode relaksasi pajak yang diadakan mulai tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 secara serentak di wilayah Provinsi Jawa Barat ini dapat mendorong para pemilik kendaraan bermotor terutama yang memiliki tunggakan kewajiban terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan program dimaksud dan dapat membayarkannya di Kantor Bersama SAMSAT.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Menerima Kunjungan Pengurus PO Deborah di Samsat Depok

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah