Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 7 Okt 2024 23:06 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ


					Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ Perbesar

INDRAMAYU – Hari Senin, Tanggal 7 Oktober 2024 Plt. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Theodorus Victor Seran didampingi Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi & Humas, Bagus Priyo Amboro dan Pelaksana Administrasi Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardhika mengikuti sosialisasi program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ Tahun Yang Lewat bertempat di Samsat Haurgeulis.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala P3DW Indramayu II-Haurgeulis, Deni Handoyo dan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat,STrK, SIK,  Kanit Regident Polres Indramayu, Ipda Endang Sudrajat, S.H., CPHR, merancang rencana kegiatan stimulus bagi para wajib pajak terutama dalam periode program relaksasi dimaksud.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023

Semoga dalam periode relaksasi pajak yang diadakan mulai tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 secara serentak di wilayah Provinsi Jawa Barat ini dapat mendorong para pemilik kendaraan bermotor terutama yang memiliki tunggakan kewajiban terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan program dimaksud dan dapat membayarkannya di Kantor Bersama SAMSAT.

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan

17 Juli 2025 - 10:22 WIB

Jasa Raharja Karawang Sampaikan Peran Penting SWDKLLJ Dalam Sosialisasi Opsen PKB Dan BBNKB Di Kantor Kecamatan Rawamerta

17 Juli 2025 - 10:18 WIB

PJ Samsat Kota Banjar Bersama Jajaran P3D dan Stakeholder Gelar Operasi Gabungan di Parungsari

17 Juli 2025 - 10:14 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Pastikan Kesiapan dan Keterjaminan Penumpang Angkutan Air di Waduk Jatiluhur

17 Juli 2025 - 10:11 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bersama Bapenda Kota Bekasi Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Keselamatan Lalu Lintas

17 Juli 2025 - 09:57 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Stakeholder terkait Sosialisasikan Program Pemutihan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Soreang

15 Juli 2025 - 15:41 WIB

Trending di Berita Daerah