Menu

Mode Gelap
Sekda Herman Suryatman: Operasi Pasar Bersubsidi Tuntas H-4 Lebaran Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Perhatikan Aturan Bagasi Penumpang Whoosh Sehari Dilantik, Sekda Herman Suryatman Langsung Rapat secara Maraton Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan Jabar Jelang Idulfitri, Pemkot Bandung Distribusikan Subsidi Kebutuhan Pokok untuk 20.000 KPM

Berita Nasional · 28 Jan 2023 14:01 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran


					Ketua MPR RI Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) — Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung, dengan predikat Cumlaude, karena mendapatkan IPK 4.0, mempublikasikan dua artikel di dua jurnal internasional, serta masa studi kurang dari tiga tahun. Bamsoet juga berhasil mempertahankan disertasinya “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”, di hadapan 10 penguji.

Para penguji terdiri dari Ketua Sidang Rektor UNPAD Prof. Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad Ramli dan Co Promotor Dr. Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof. I Gde Pantja Astawa. Serta Oponen Ahli yang terdiri dari Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Adrian E. Rompis, dan Dr. Prita Amalia.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Apresiasi Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp49,8 Juta

Hasil penelitian menunjukan bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan PPHN sebagai pedoman untuk memastikan pembangunan nasional berjalan berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah, sehingga tidak ada pembangunan yang mangkrak dan uang negara rakyat yang terbuang sia-sia. Khususnya dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas yang penuh tantangan dan dinamika. Tanpa perencanaan jangka panjang yang matang, tidak mungkin Indonesia mampu mewujudkan Indonesia sejahtera, gemah ripah loh jinawi, tentrem kerto raharjo.

“Penelitian juga menemukan dua novelty atau temuan baru. Pertama, gagasan mengenai rekonstruksi GBHN menjadi PPHN tanpa amandemen. Kedua, rekonstruksi GBHN menjadi PPHN dapat dilakukan dengan berlandaskan pada konvensi ketatanegaraan delapan lembaga tinggi negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, dan KY) dengan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan. Karena itu, menjadi lebih sempurna jika penjelasan pasal 7 ayat 1 UU No.12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 dihapus. Sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Bamsoet usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dari FH Unpad, di Bandung, Sabtu (28/1/23).

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sejumlah Nama Dari PKS Muncul Tuk Ramaikan Bursa Pilgub

5 Mei 2024 - 16:48 WIB

Petugas Jasa Raharja Samsat Cimahi Lakukan Kunjungan Pasien Laka Lantas ke RS Dustira Cimahi

2 Mei 2024 - 17:19 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Pertamina

30 April 2024 - 18:26 WIB

Jasa Raharja Bekasi Perkuat Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA Negeri 1 Setu Bekasi

30 April 2024 - 17:23 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat bersama Mitra Kerja Terkait Adakan Safety Riding Bagi Pengemudi Grab Jabar

29 April 2024 - 18:20 WIB

Kepala Jasa Raharja Bekasi Hadiri Rapat Rekonsialiasi Data Kendaraan Plat Merah

29 April 2024 - 18:16 WIB

Trending di Berita Daerah