Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Nasional · 28 Jan 2023 14:01 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran


					Ketua MPR RI Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) — Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung, dengan predikat Cumlaude, karena mendapatkan IPK 4.0, mempublikasikan dua artikel di dua jurnal internasional, serta masa studi kurang dari tiga tahun. Bamsoet juga berhasil mempertahankan disertasinya “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”, di hadapan 10 penguji.

Para penguji terdiri dari Ketua Sidang Rektor UNPAD Prof. Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad Ramli dan Co Promotor Dr. Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof. I Gde Pantja Astawa. Serta Oponen Ahli yang terdiri dari Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Adrian E. Rompis, dan Dr. Prita Amalia.

Baca Juga :  Penurunan Prevalensi Stunting Jabar Melebihi Nasional pada 2021-2022

Hasil penelitian menunjukan bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan PPHN sebagai pedoman untuk memastikan pembangunan nasional berjalan berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah, sehingga tidak ada pembangunan yang mangkrak dan uang negara rakyat yang terbuang sia-sia. Khususnya dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas yang penuh tantangan dan dinamika. Tanpa perencanaan jangka panjang yang matang, tidak mungkin Indonesia mampu mewujudkan Indonesia sejahtera, gemah ripah loh jinawi, tentrem kerto raharjo.

“Penelitian juga menemukan dua novelty atau temuan baru. Pertama, gagasan mengenai rekonstruksi GBHN menjadi PPHN tanpa amandemen. Kedua, rekonstruksi GBHN menjadi PPHN dapat dilakukan dengan berlandaskan pada konvensi ketatanegaraan delapan lembaga tinggi negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, dan KY) dengan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan. Karena itu, menjadi lebih sempurna jika penjelasan pasal 7 ayat 1 UU No.12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 dihapus. Sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Bamsoet usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dari FH Unpad, di Bandung, Sabtu (28/1/23).

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Apdesi Kabupaten Bogor Gelar Bimtek Bela Negara Bagi Sekdes dan BPD

11 September 2024 - 19:54 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan LP3I Purwakarta Melaksanakan Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL)

11 September 2024 - 10:57 WIB

Ketua MUI Kota Bandung Sebut Kenal Baik Sosok Dandan Riza Wardana

10 September 2024 - 21:54 WIB

Upaya Menurunkan Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cirebon Aktif Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas

9 September 2024 - 18:59 WIB

Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian Laksanakan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Mathlaul Anwar Margahayu Kabupaten Bandung

9 September 2024 - 18:54 WIB

Jasa Raharja Jabar Santuni Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang

9 September 2024 - 18:51 WIB

Trending di Berita Daerah