Menurut Riza, Bawaslu KBB bakal menindaklanjuti semua bentuk pelanggaran yang terjadi dan dilaporkan namun dengan syarat yang diajukan sudah sesuai.
“Intinya semua bentuk dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti. Termasuk keterbutuhan formil dan materil yang kurang kita beri waktu untuk memenuhi,” ujar Riza.
“Apabila belum terpenuhi kita akan melakukan kajian, kalau ada dugaan kita jadikan hal tersebut sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran,” imbuhnya.
Praktik pembagian sembako di masa tenang Pilkada tentunya bertentangan dengan aturan yang melarang segala bentuk pembagian barang atau uang selama masa tenang karena dianggap dapat memengaruhi preferensi pemilih. Bahkan hal tersebut dapat memperkeruh suasana Pilkada KBB 2024 yang sejatinya harus berlangsung jujur dan adil.
Hingga berita ini diterbitkan, tim paslon maupun paslon nomor urut 1 dan 3 serta penyelenggara Pilkada, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini.

























