Dia menambahkan perkara ini belum final. Hukuman yang nantinya diberikan kepada Eliezer masih akan melewati tahapan sidang selanjutnya hingga vonis hakim. Menurut Nella, hukuman terhadap Elliezer tergantung pertimbangan hakim nantinya.
“Kan ini tuntutan, masih ada pleidoi, apakah hakim akan melihat unsur pemaksana Bharada E, ada hal yang mengurangkan. Jaksa kan tugasnya menuntut sedapat mungkin, setinggi-tingginya. Jadi menurut saya 12 tahun ini secara kewajaran ya masih masuk masih di bawah ancaman pidana yang didakwakan,” katanya.
Nella juga menyinggung tuntutan yang diberikan jaksa terhadap tiga terdakwa lain yakni Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Ketiga terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
Menurut Nella, hukuman ketiga terdakwa lain lebih rendah ketimbang Eliezer lantaran faktor peran dari masing-masing terdakwa.
“Kita harus lihat peranan masing-masing pelaku. Kalau menempatkan turut serta semua sih pelaku, sama-sama saja bisa dituntut yang sama. Kita melihat apa pertimbangan jaksa terhadap masing-masing pelaku. Seberapa besar peranan keterlibatan. Pertimbangan jaksa mungkin Putri korban juga, kan kita lihat peranan orang-orang ini,” ujarnya.
“Dalam pidana itu diancam sama, masalah nominal (besaran hukuman) dikembalikan ke jaksa. Kita lihat pertimbangan adil tidak tunggu hakim,” kata dia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).





























