Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Bandung · 2 Apr 2026 19:19 WIB

Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan


					Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan Perbesar

BANDUNG – Kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi perusahaan swasta yang disarankan pemerintah pusat, berpotensi tak akan berjalan optimal. Sebab, regulasi tersebut hanya berbentuk imbauan, bukan kewajiban yang mengikat.

Skema WFH yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, ditargetkan dapat menghasilkan efisiensi energi, melalui pengurangan aktivitas kerja di kantor, namun tanpa instrumen sanksi, implementasinya sepenuhnya bergantung pada komitmen perusahaan.

Baca Juga :  Pemprov Sebut, Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Masih Wacana

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman merespons kebijakan ini dengan meneruskannya ke pelaku usaha, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). 

“Sudah kami tindaklanjuti melalui Disnaker. Kami sudah imbau semua perusahaan agar mempedomani SE Menaker terkait WFH,” ujar Herman, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, peran pemerintah daerah berhenti pada tahap pengawasan. Tidak ada mekanisme pemaksaan bagi perusahaan yang memilih untuk tidak menerapkannya.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Pamerkan Olahan Pangan Lokal di Hari Pangan Nasional Ke 44

“Berikutnya akan kami monitoring pelaksanaannya,” ucapnya.

Dalam praktiknya, fleksibilitas menjadi kata kunci sekaligus titik lemah kebijakan ini. Perusahaan diberi keleluasaan menentukan pola WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Di satu sisi adaptif, di sisi lain membuka peluang inkonsistensi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, secara gamblang menyebut kebijakan ini tidak wajib.

“Ini kan surat edaran, sifatnya imbauan. Tujuannya bagaimana kita bisa mengefisienkan penggunaan energi,” kata Firman.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

3 April 2026 - 08:55 WIB

DPRD Jabar Soroti Kinerja Pemprov dari LKPJ 2025

2 April 2026 - 20:30 WIB

Kasus Campak Melonjak, Dinkes Jabar Akselerasi ORI

2 April 2026 - 19:27 WIB

Idrus Marham Pastikan, Musda XI Golkar Jabar Jadi Momentum Perkuat Komitmen untuk Rakyat

2 April 2026 - 19:04 WIB

Jasa Raharja Perkuat Program SIGAP Prioritas dan SIGAP Instansi untuk Tingkatkan Pendapatan SWDKLLJ dan Optimalisasi Perlindungan Korban Laka Lantas

2 April 2026 - 09:09 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

2 April 2026 - 09:03 WIB

Trending di Berita Daerah