BOGOR – Habisnya masa ijin lahan garapan Hak Guna Usaha (HGU), PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Hotel Aston BNR, Kabupaten Bogor. Selasa (07/10/2025).
Diduga pertemuan ini dilakukan PT BSS guna menghindari peraturan pemerintah, apabila tanah HGU terlantar dan tidak membayar pajak akan diambil alih negara.
Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar mengatakan, bahwa betul adanya pertemuan dari PT BSS dan 6 Kepala Desa dari perwakilan Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor tanpa adanya solusi.
“Ada beberapa kepala desa yang tadi ikut, saya juga bagian dari masyarakat hasil pertemuan tadi itu tidak ada keputusan sama sekali bahkan tidak ada mengarah win-win solusi,”ujarnya saat di konfirmasi.
Ia menjelaskan, Dari pihak PT BSS infonya untuk menandatangani persyaratan administrasi yang akan dilakukan oleh PT BSS, tetapi untuk win-win solusi bagi para petani penggarap itu tidak ada tidak ada kesepakatan.
Perwakilan Kecamatan Cijeruk,
Kepala Desa Tajur Halang, Kepala Desa Tanjung Sari, Kepala Desa Cipelang dan Kepala Desa Cijeruk.
Kecamatan Cigombong
Kepala Desa Pasir Jaya dan Kepala Desa Tugu Jaya.
Pihak PT BSS minta dibantu kepada kepala desa untuk permohonan-permohonan administrasi ke BPN, dibantu terkait penandatanganan.
“Menolak sih tidak ada karena, dari dua kecamatan yang pasti tidak anti dan tidak peka terkait investasi. Cuman harapan masyarakat, harapan kepala desa,pemerintah itu berdiri di semua kepentinga semua elemen,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Pemerintah Jangan hanya berpihak dan berdiri di kepentingan investasi saja dari pihak-pihak perusahaan, tetapi harus memikirkan dampak di situ ada kepentingan petani, ada kepentingan masyarakat juga yang sudah bermukim di situ.



























