Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Ekonomi · 18 Mar 2023 18:19 WIB

Soal Thrifting, Pemkot Bandung Ikuti Aturan Pemerintah Pusat


					Wali Kota Yana saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Sabtu 18 Maret 2023. Perbesar

Wali Kota Yana saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Sabtu 18 Maret 2023.

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) — Presiden RI Joko Widodo telah melarang impor barang bekas. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, jika Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.

“Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Yana saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Sabtu (18/03).

Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pertamina Patra Niaga Siagakan Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg

“Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

“Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” ungkap Eric.

Baca Juga :  Keren! Kota Bandung Terbaik Soal Indeks Literasi Ekonomi Digital

Oleh marena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” tuturnya

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di PT Kramat Djati Asri Sejati, Kota Cimahi

24 Januari 2026 - 08:26 WIB

Pastikan Penanganan Optimal Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Kunjungi RS Karisma Cimareme

23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Gelar Operasi Gabungan untuk Optimalkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Cileunyi Kabupaten Bandung

23 Januari 2026 - 08:16 WIB

Dukung Mudik Aman dan Berkeselamatan bagi Masyarakat, Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

23 Januari 2026 - 08:08 WIB

Perkuat Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Dukung Pemeriksaan Kelaikan dan Administrasi Kendaraan di Sumedang Bersama Stakeholders

22 Januari 2026 - 21:51 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di Kelurahan Sukamanah

22 Januari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Berita Daerah