Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 13 Jun 2024 07:58 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Operasi Khusus di PT Sinar Continental


					Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Operasi Khusus di PT Sinar Continental Perbesar

CIMAHI – Tim Pembina Samsat Kota Cimahi melaksanakan operasi khusus di PT Sinar Continental, yang berlokasi di Jl. Industri II No.20, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat pada hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024. Operasi ini dipimpin oleh Iwan dari Bapenda, selaku kepala Tim Operasi Gabungan, dan melibatkan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi dari Jasa Raharja serta Didi Perwakilan dari mitra kepolisian.

Dalam kegiatan ini, tim menemukan sebanyak 37 kendaraan yang sudah dijual, terdiri dari 19 kendaraan roda empat dan 18 kendaraan roda dua. Selain itu, semua kendaraan yang masih digunakan atas nama PT Sinar Continental telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca Juga :  Terus Tingkatkan Koordinasi, Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana ke Kantor Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat

Operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan operasional. Kami berharap langkah ini dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Melakukan Kegiatan Bakti Sosial Bersama Pt. Kereta Api Indonesia Di Stasiun Cibatu Garut

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:09 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

27 April 2026 - 08:17 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

26 April 2026 - 22:48 WIB

Trending di Berita Daerah