Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 13 Jun 2024 07:58 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Operasi Khusus di PT Sinar Continental


					Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Operasi Khusus di PT Sinar Continental Perbesar

CIMAHI – Tim Pembina Samsat Kota Cimahi melaksanakan operasi khusus di PT Sinar Continental, yang berlokasi di Jl. Industri II No.20, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat pada hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024. Operasi ini dipimpin oleh Iwan dari Bapenda, selaku kepala Tim Operasi Gabungan, dan melibatkan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi dari Jasa Raharja serta Didi Perwakilan dari mitra kepolisian.

Dalam kegiatan ini, tim menemukan sebanyak 37 kendaraan yang sudah dijual, terdiri dari 19 kendaraan roda empat dan 18 kendaraan roda dua. Selain itu, semua kendaraan yang masih digunakan atas nama PT Sinar Continental telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca Juga :  Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas Melalui Kegiatan PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) Di SMAN 2 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi

Operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan operasional. Kami berharap langkah ini dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Peduli Keselamatan, Jasa Raharja Gelar Layanan Kesehatan Gratis Bagi Awak Bus di Terminal Bekasi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jalin Kerjasama Dengan Planet Ban Store Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak

26 April 2025 - 16:15 WIB

Kolaborasi Kepala Cabang Bandung bersama Kasatlantas dan Kanit Lantas dalam rangka Upaya Penurunan Tingkat Laka

26 April 2025 - 16:12 WIB

Hulubalang Kembali Eksis Menunjukkan Nilai Persaudaraan

26 April 2025 - 15:42 WIB

Jabar Bergerak! Stunting Tinggi, Daun Kelor Jadi Senjata Rahasia?

26 April 2025 - 15:28 WIB

Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Kolaborasi dengan Mitra untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

25 April 2025 - 20:05 WIB

Kepala Cabang Bandung bersama Kasi STNK Polda Jabar di Samsat Digital Leuwi Panjang dalam rangka lomba inovasi Pelayanan Publik

25 April 2025 - 17:16 WIB

Trending di Berita Daerah