Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 13 Jun 2024 07:58 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Operasi Khusus di PT Sinar Continental


					Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Operasi Khusus di PT Sinar Continental Perbesar

CIMAHI – Tim Pembina Samsat Kota Cimahi melaksanakan operasi khusus di PT Sinar Continental, yang berlokasi di Jl. Industri II No.20, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat pada hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024. Operasi ini dipimpin oleh Iwan dari Bapenda, selaku kepala Tim Operasi Gabungan, dan melibatkan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi dari Jasa Raharja serta Didi Perwakilan dari mitra kepolisian.

Dalam kegiatan ini, tim menemukan sebanyak 37 kendaraan yang sudah dijual, terdiri dari 19 kendaraan roda empat dan 18 kendaraan roda dua. Selain itu, semua kendaraan yang masih digunakan atas nama PT Sinar Continental telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Ajak Para Guru SMAN 6 Kota Bandung Kampanyekan Pesan Keselamatan Berlalu Lintas

Operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan operasional. Kami berharap langkah ini dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas bersama Stakeholder Jaminan Sosial, Pakar Hukum, dan Pengamat Transportasi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Di Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

14 Januari 2026 - 09:57 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Trending di Berita Daerah