Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 28 Mei 2024 15:32 WIB

Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar


					Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar Perbesar

Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang  sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik.

“Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia,” imbuhnya.

Dalam aksi yang sekaligus dibarengi aksi teatrikal seorang jurnalis yang terkurung oleh RUU Penyiaran. Para jurnalis yang hadir pun menggantungkan kartu pers sebagai simbol ancaman hilangnya akses informasi yang faktual ke masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Jabar Soroti Kinerja Pemprov dari LKPJ 2025

Adapun tuntutan aksi yang dilayangkan oleh massa aksi yaitu:

1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk  mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.

2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.

Baca Juga :  Bey Machmudin Sambut Positif RoD DPRD Jabar dan Chungcheongnam-do Korea Selatan

3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

4. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

3 April 2026 - 08:55 WIB

DPRD Jabar Soroti Kinerja Pemprov dari LKPJ 2025

2 April 2026 - 20:30 WIB

Kasus Campak Melonjak, Dinkes Jabar Akselerasi ORI

2 April 2026 - 19:27 WIB

Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan

2 April 2026 - 19:19 WIB

Idrus Marham Pastikan, Musda XI Golkar Jabar Jadi Momentum Perkuat Komitmen untuk Rakyat

2 April 2026 - 19:04 WIB

Jasa Raharja Perkuat Program SIGAP Prioritas dan SIGAP Instansi untuk Tingkatkan Pendapatan SWDKLLJ dan Optimalisasi Perlindungan Korban Laka Lantas

2 April 2026 - 09:09 WIB

Trending di Headline