Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Des 2023 07:38 WIB

Jasa Raharja Samsat Depok Koordinasi Dan Lakukan Door To Door Ke Koperasi Angkutan Sinar Depok


					Jasa Raharja Samsat Depok Koordinasi Dan Lakukan Door To Door Ke Koperasi Angkutan Sinar Depok Perbesar

DEPOK (Pajajaran Ekspres – Pada hari Jumat Tanggal 15 Desember 2023 Bertempat di Ruang Kerja Kantor Koperasi Angkutan Sinar Depok (KASD) Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira Bersama Petugas Jasa Raharja Samsat ITC Depok Amila Ihsana Lakukan Kunjungan Kerja ke Salah satu Koperasi Angkutan di Wilayah Depok Bertemu Fenny selaku Pengurus Koperasi KASD Tersebut.

Pertemuan tersebut membahas terkait Kondisi Angkutan di Wilayah Depok Khusus nya yang di Kelola oleh KASD. Kondisi Angkutan saat ini cukup terjadi penurunan akibat beberapa kondisi dan aturan yang ada di wilayah Kota Depok, Mulai dari Regulasi terbaru hingga kondisi penumpang yang saat ini belum sepenuhnya stabil sehingga berdampak pada anggota koperasi atau armada yang beroperasi terjadi penurunan, sebagian armada di alih fungsikan  dari angkutan umum menjadi Pribadi dan ada yang di pindah tangankan.

Baca Juga :  Kunjungan dan Silaturahmi Kepala Perwakilan Cirebon Kepada Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Kuningan

Dalam kesempatan terbatas Gusti & Ami mengingatkan Pengurus KASD terkait Program Pemutihan yang di Keluarkan Khusus Angkutan yang terdata di Jawa Barat perihal Penghapusan Denda Pajak, Diskon PKB, Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun lalu dan Tahun lalunya, Penghapusan Bea Balik Nama dan beberapa Keringanan lainya yang bisa di manfaatkan hanya sampai tanggal 16 Desember 2023 ini, di Harapkan dengan akan Berakhirnya Program Pemutihan ini Wajib Pajak Khusus nya Anggota KASD bisa Memanfaatkan nya dengan sebaik baiknya, meskipun program tinggal 3 hari kedepan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi

Gusti Berharap kunjungan ini bisa semakin mempererat Kolaborasi Jasa Raharja Samsat Depok dengan KASD terkait dengan Kewajiban Pemilik Angkutan Umum untuk Menyetorkan IWKBU yang di titipkan oleh para Penumpang Angkutan dan SWDKLLJ sesuai dengan UU No. 33 & 34 Tahun 1964 agar Seluruh Penumpang Angkutan, Crew dan Korban lain nya yang Mengalami Kecelakaan mendapatkan Kepastian Jaminan Santunan oleh Jasa Raharja jika Mengalami Musibah Kecelakaan. (HmsJbr)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemerintah Salurkan SPHP Jagung di Jawa Barat, Tekan Beban Produksi Peternak Unggas di Wilayah Bandung Raya

14 Mei 2026 - 23:29 WIB

Bayar Pajak Tepat Waktu Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Voucher Reward Bareng Pelaku Usaha

13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Semesta Buku 2026 Hadir di Bandung, Sajikan Festival Literasi dengan Diskon hingga 90% dan Ragam Kegiatan Inspiratif bersama Penulis

13 Mei 2026 - 11:44 WIB

Jasa Raharja Karawang Bekali Warga Palumbonsari Dengan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

13 Mei 2026 - 09:33 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Pengguna Terminal Tanjungpura

13 Mei 2026 - 09:29 WIB

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Bogor Serahkan Santunan Korban Tabrak Lari di Jalan Pajajaran

13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita Daerah