Artinya, perusahaan memiliki otoritas penuh menentukan apakah WFH akan diterapkan atau tidak, termasuk memilih posisi pekerjaan yang bisa dijalankan dari rumah.
“Tidak semua sektor bisa WFH. Seperti rumah sakit atau pabrik, tentu tidak memungkinkan. Tapi untuk bagian administrasi atau back office bisa didorong,” tuturnya.
Realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar sektor, seperti manufaktur, layanan kesehatan, transportasi, hingga ritel tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Kondisi ini membuat potensi penghematan energi dari kebijakan tersebut menjadi terbatas.
Di luar WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi energi melalui berbagai langkah, mulai dari penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, hingga pembentukan budaya kerja yang lebih sadar energi.
Keterlibatan pekerja dan serikat buruh turut ditekankan sebagai bagian dari strategi. Mereka diharapkan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga aktor dalam merancang inovasi efisiensi di tempat kerja.
Namun, tanpa pengawasan ketat dan indikator keberhasilan yang jelas, program ini berisiko menjadi sekadar kampanye administratif. Firman pun mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan oleh pekerja.
“WFH bukan berarti libur. Pekerja tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada pemotongan upah,” tegasnya.
Saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menggencarkan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga dinas tenaga kerja di tingkat daerah.
“Dan kita meminta ke kabupaten kota untuk segera disosialisasikan dan segera disebarluaskan Surat edarannya,” tandasnya.



























