Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Bandung · 2 Apr 2026 19:19 WIB

Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan


					Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan Perbesar

Artinya, perusahaan memiliki otoritas penuh menentukan apakah WFH akan diterapkan atau tidak, termasuk memilih posisi pekerjaan yang bisa dijalankan dari rumah.

“Tidak semua sektor bisa WFH. Seperti rumah sakit atau pabrik, tentu tidak memungkinkan. Tapi untuk bagian administrasi atau back office bisa didorong,” tuturnya.

Realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar sektor, seperti manufaktur, layanan kesehatan, transportasi, hingga ritel tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Kondisi ini membuat potensi penghematan energi dari kebijakan tersebut menjadi terbatas.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Bakal Optimalkan Olahan Pangan Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Di luar WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi energi melalui berbagai langkah, mulai dari penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, hingga pembentukan budaya kerja yang lebih sadar energi.

Keterlibatan pekerja dan serikat buruh turut ditekankan sebagai bagian dari strategi. Mereka diharapkan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga aktor dalam merancang inovasi efisiensi di tempat kerja.

Namun, tanpa pengawasan ketat dan indikator keberhasilan yang jelas, program ini berisiko menjadi sekadar kampanye administratif. Firman pun mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan oleh pekerja.

Baca Juga :  Bey Machmudin Harap CSR Beri Dampak Jangka Pendek dan Panjang Bagi Masyarakat

“WFH bukan berarti libur. Pekerja tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada pemotongan upah,” tegasnya.

Saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menggencarkan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga dinas tenaga kerja di tingkat daerah.

“Dan kita meminta ke kabupaten kota untuk segera disosialisasikan dan segera disebarluaskan Surat edarannya,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

3 April 2026 - 08:55 WIB

DPRD Jabar Soroti Kinerja Pemprov dari LKPJ 2025

2 April 2026 - 20:30 WIB

Kasus Campak Melonjak, Dinkes Jabar Akselerasi ORI

2 April 2026 - 19:27 WIB

Idrus Marham Pastikan, Musda XI Golkar Jabar Jadi Momentum Perkuat Komitmen untuk Rakyat

2 April 2026 - 19:04 WIB

Jasa Raharja Perkuat Program SIGAP Prioritas dan SIGAP Instansi untuk Tingkatkan Pendapatan SWDKLLJ dan Optimalisasi Perlindungan Korban Laka Lantas

2 April 2026 - 09:09 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

2 April 2026 - 09:03 WIB

Trending di Berita Daerah