Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Feb 2023 18:44 WIB

Ribuan orang yang lulus ujian PPAT meminta SKL dan penempatan tempat kerja dari Kementerian ATR-BPN


					Ribuan orang yang lulus ujian PPAT meminta SKL dan penempatan tempat kerja dari Kementerian ATR-BPN Perbesar

“tanggal 18 januari kami kirim surat kembali, hingga sekarang tidak mendapatkan balasan juga,” ucap fitri.

Usai tak ada balasan hingga satu bulan lebih, akhirnya fitri dan rekan-rekannya mengirim surat ke wamen atr/bpn raja juli antoni pada 30 januari.

kemudian, pada 31 januari, para calon ppat yang nasibnya tak jelas padahal sudah lulus ujian itu bertemu dengan raja juli antoni.

raja juli antoni menjanjikan untuk melakukan pertemuan kembali untuk membahas tuntutan para calon ppat.

“akhirnya reschedule (menjadwalkan ulang) untuk bertemu. tapi, sampai ini belum ketemu. saya harap bisa ada solusi dan teratasi. sudah dua bulan lebih belum ada kepastian,” kata fitri.

Baca Juga :  Setelah Di Kroscek Diduga Ada Alamat Fiktif Di SPH Desa Cipelang, Kuasa Hukum : Minta BPN Jabar Lakukan Verifikasi SPH Terlebih dahulu

senada disampaikan tommy sukmadinata. ia mengaku saat ini statusnya belum jelas. padahal, ia telah lulus ujian calon ppat. tomy menagih soal skl, penempatan formasi dan peningkatan kualitas.

“waktu ujian itu ada pilihan untuk memilih wilayah kerja dua, yang tidak memilih gugur. tapi yang memilih, dan tidak dapat kuota. karena sedikit 200 sekian, sedangkan diperebutkan ribuan orang. kami ini digantung, padahal kami memilih (wilayah kerja),” ucap tommy.

tommy menjelaskan saat itu penempatan formasi di ranking. dan, tommy bersama calon ppat lainnya dianggap gugur dengan sendirinya. tommy menilai hal itu telah melanggar aturan yang ada. sebab, dalam pp nomor 24/2016 tentang perubahan atas nomor 37/1998 tentang peraturan jabaran ppat.

Baca Juga :  Setelah Di Kroscek Diduga Ada Alamat Fiktif Di SPH Desa Cipelang, Kuasa Hukum : Minta BPN Jabar Lakukan Verifikasi SPH Terlebih dahulu

“jadi kalau diundang-undang terkait mengadakan formasi ppat, mengadakan kuota dipilih beberapa kota, secara undang-undangnya ini telah dihapuskan. bukan kewenangan kementerian lagi,” kata tommy.

“dulu ada kewenangan pp 37/1998, itu kewenangan formasi memang kementerian. setelah ada pp baru, pp 24/2016 perubahan atas pp 37/2016 itu, di pasal dua ayat lima menyebutkan semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana tahun 1998 tentang peraturan ppat dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap tommy menambahkan.

Artikel ini telah dibaca 527 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah