Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 22 Feb 2023 18:44 WIB

Ribuan orang yang lulus ujian PPAT meminta SKL dan penempatan tempat kerja dari Kementerian ATR-BPN


					Ribuan orang yang lulus ujian PPAT meminta SKL dan penempatan tempat kerja dari Kementerian ATR-BPN Perbesar

“tanggal 18 januari kami kirim surat kembali, hingga sekarang tidak mendapatkan balasan juga,” ucap fitri.

Usai tak ada balasan hingga satu bulan lebih, akhirnya fitri dan rekan-rekannya mengirim surat ke wamen atr/bpn raja juli antoni pada 30 januari.

kemudian, pada 31 januari, para calon ppat yang nasibnya tak jelas padahal sudah lulus ujian itu bertemu dengan raja juli antoni.

raja juli antoni menjanjikan untuk melakukan pertemuan kembali untuk membahas tuntutan para calon ppat.

“akhirnya reschedule (menjadwalkan ulang) untuk bertemu. tapi, sampai ini belum ketemu. saya harap bisa ada solusi dan teratasi. sudah dua bulan lebih belum ada kepastian,” kata fitri.

Baca Juga :  Setelah Di Kroscek Diduga Ada Alamat Fiktif Di SPH Desa Cipelang, Kuasa Hukum : Minta BPN Jabar Lakukan Verifikasi SPH Terlebih dahulu

senada disampaikan tommy sukmadinata. ia mengaku saat ini statusnya belum jelas. padahal, ia telah lulus ujian calon ppat. tomy menagih soal skl, penempatan formasi dan peningkatan kualitas.

“waktu ujian itu ada pilihan untuk memilih wilayah kerja dua, yang tidak memilih gugur. tapi yang memilih, dan tidak dapat kuota. karena sedikit 200 sekian, sedangkan diperebutkan ribuan orang. kami ini digantung, padahal kami memilih (wilayah kerja),” ucap tommy.

tommy menjelaskan saat itu penempatan formasi di ranking. dan, tommy bersama calon ppat lainnya dianggap gugur dengan sendirinya. tommy menilai hal itu telah melanggar aturan yang ada. sebab, dalam pp nomor 24/2016 tentang perubahan atas nomor 37/1998 tentang peraturan jabaran ppat.

Baca Juga :  Setelah Di Kroscek Diduga Ada Alamat Fiktif Di SPH Desa Cipelang, Kuasa Hukum : Minta BPN Jabar Lakukan Verifikasi SPH Terlebih dahulu

“jadi kalau diundang-undang terkait mengadakan formasi ppat, mengadakan kuota dipilih beberapa kota, secara undang-undangnya ini telah dihapuskan. bukan kewenangan kementerian lagi,” kata tommy.

“dulu ada kewenangan pp 37/1998, itu kewenangan formasi memang kementerian. setelah ada pp baru, pp 24/2016 perubahan atas pp 37/2016 itu, di pasal dua ayat lima menyebutkan semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana tahun 1998 tentang peraturan ppat dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap tommy menambahkan.

Artikel ini telah dibaca 531 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

9 Oktober 2026 - 11:30 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Pengobatan Gratis dan Souvenir bagi Wajib Pajak pada Operasi Gabungan di Bunderan Tarogong

8 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan di Bunderan Tarogong, Hasilkan Penerimaan Rp38,99 Juta

8 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Jasa Raharja dan P3D Wilayah Kabupaten Garut Sambut Wakil Ketua DPRD Jabar, Bahas Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ

8 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polres Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan dan Safety Campaign di SMK

8 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Heboh Dugaan Percakapan Bernuansa Seksual, Seret Ketua DPC Gerindra Kota Bandung, Kader Minta DPD Turun Tangan

7 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Trending di Berita Daerah