Dia melanjutkan, Dewan Pengupahan sudah siap melakukan pembahasan dan hanya menunggu payung hukum baru, sebelum menetapkan UMP yang harus diumumkan di 21 November dan UMK pada 30 November 2024 ini.
“Pasti, pokoknya kita mengikuti Permenaker arahnya, baru kita bahas. Kalau sudah, baru kita sesuai jadwal kemarin rapat dengan Dewan Pengupahan kita akan melakukan pembahasan. Intinya mengikuti arahan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, MK mengubah 21 aturan dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 dimana formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Dalam norma baru putusan MK, indeks tertentu sebagai variabel dipertegas dengan mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan memerhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menuturkan, dalam putusan MK ini turut menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK.
“Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Roy.
Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.



























