Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 11 Mei 2023 18:02 WIB

Tingkatkan Ketertiban Angkutan Umum Penumpang, Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Bersama Musyawarah DPD Organda Kabupaten Garut


					Tingkatkan Ketertiban Angkutan Umum Penumpang,  Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Bersama Musyawarah DPD Organda Kabupaten Garut Perbesar

KABUPATEN GARUT (Pajajaran Ekspres)  – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan perkuat sinergi dengan stakeholder khususnya bidang transportasi, pada hari Kamis tanggal 11 Mei  2023 PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Garut, Susatria Sambasri bersama DPD Organda Kabupaten Garut, melakukan koordinasi bertempat di Kantor Organda Garut sekaligus melangsungkan Musyarawah Cabang ke IX Kabupaten Garut. Dalam Musyarwah ini dibahas program-program strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2023 ini yang mana akan memperketat dan menertibkan kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki kelengkapan dokumen dan kendaraan-kendaraan yang belum memiliki izin trayek.

Baca Juga :  Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Pangandaran Laksanakan Talkshow di Radio Panji FM 107,7 Pangandaran

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan  bahwa Jasa Raharja memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat yang dananya dihimpun dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pihaknya juga menyampaikan bahwa kelayakan armada angkutan umum merupakan salah satu faktor keselamatan bagi pengguna transportasi umum. Dengan melunasi DPWKP atau yang sering dikenal sebagai iuran wajib, maka penumpang angkutan umum yang akan mendapatkan perlindungan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Tol Cipularang Bungursari Purwakarta

Dodi menambahkan dengan adanya koordinasi dan sinergitas ini dapat menertibkan kendaraan angkutan umum khususnya kendaraan yang tidak layak mengangkut penumpang, tidak memiliki izin trayek, tidak melengkapi dokumen maupun tidak membayarkan iuran wajib dan pajak kendaraan bermotornya. Tak lupa, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat untuk selektif dalam memilik alat transportasi umum, dihimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan alat angkutan umum yang sah agar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas penumpang dapat terlindungi oleh PT. Jasa Raharja, Pungkas Dodi.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Napak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk NegeriNapak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk Negeri

4 Desember 2023 - 08:30 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja Berikan Jaminan Kepada 12 Korban Luka-Luka Laka Tol Palikanci KM 200.800

2 Desember 2023 - 21:35 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Serta Sosialisasi di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran

2 Desember 2023 - 20:58 WIB

Pt. Jasa Raharja Menghadiri Rapat Koordinasi Di Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat

1 Desember 2023 - 21:29 WIB

Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta

1 Desember 2023 - 21:25 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya dan RSOP Ciamis Saling Berkolaborasi untuk Memberikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan

1 Desember 2023 - 21:08 WIB

Trending di Berita Daerah