Egi mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan ke panitia PPDB SMAN 1 Majalaya terkait tidak lolosnya 18 siswa asal Desa Panyadap. Apalagi jarak rumah ke-18 siswa tersebut cukup dekat dengan SMAN 1 Majalaya. Yang terjauh hanya 814 meter.
Lalu dia mencari data penunjang guna membela belasan siswa tersebut. Berdasarkan penelusuran Egi, diduga ada 48 nama siswa yang mendaftar PPDB jalur zonasi ke SMAN 1 Majalaya menggunakan KK yang tak sesuai aturan.
Hal itu sambung dia, terlihat dari adanya ketidaksesuaian dari alamat dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang kurang dari setahun.
“Saya acak tiga saja dari siswa yang saya curigai. Ke-48 orang (siswa) ini tidak masuk ke 132 orang (siswa) asal Desa Panyadap sesuai data yang kami sisir. Saya curiga TMT-nya kurang dari setahun,” ungkapnya.
Namun meskipun mengetahui dan sudah berusaha mencoba mencari jawaban ke SMAN 1 Majalaya, Egi mengaku dirinya belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.
“Saya mempertanyakan ke SMAN 1 Majalaya, ternyata cenderung dihalangi. Jadi maksud saya datang ke sekolah, ingin mengetahui apakah warga Desa Panyadap yang 18 orang tersebut tersisih dengan cara-cara yang legal yang tidak melawan hukum? Jika memang tersisihkan dengan fair, tolong dibuktikan, pasti kami puas. Tapi ini kan enggak, banyak yang ditutup-tutupi,” tandasnya.



 
					 
				
				




 
 
			 
 
			 
 
			 
 
			 
 
			 
 
			


















