Meski begitu, ada satu komponen penting yang masih ditunggu, yakni distribusi alat suntik auto disable syringe (ADS) dari Kementerian Kesehatan. Perangkat ini sudah lolos pemeriksaan dan siap dikirim ke daerah, tinggal menunggu realisasi distribusi sebagai penopang teknis di lapangan.
Tak hanya fokus pada imunisasi, Dinkes juga memperketat respons terhadap temuan kasus. Seluruh fasilitas layanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit diwajibkan melaporkan setiap suspek campak dalam waktu maksimal 24 jam.
Penanganan kasus pun tak bisa setengah hati, pasien suspek harus diisolasi setidaknya tujuh hari sejak muncul ruam, diberikan vitamin A sesuai dosis usia, serta didukung asupan gizi tinggi protein dan kalori. Edukasi perilaku hidup bersih dan sehat juga menjadi bagian dari strategi menekan penyebaran.
Dari sisi masyarakat, Dinkes Jabar mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif. Status imunisasi anak harus dipastikan lengkap, tanpa alasan menunda.
Imunisasi campak sendiri diberikan dalam tiga tahap penting yakni usia 9 bulan, 18 bulan, serta saat anak duduk di kelas 1 SD atau sederajat.



























