Sementara itu menurut Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah. Amir berterima kasih kepada Pemprov Jabar yang mana telah diwakili Biro Hukum dan Ekonomi yang bersedia menerima perwakilan petani untuk beraudiensi.
“Tadi, kami telah sampaikan keluhan lahan pertanian yang diserobot, termasuk dari lahan klien kami seluas 4,1 hektare yang biasanya digarap petani setempat dan saat ini dikuasai oleh pihak lain. Aspirasi kami pun tadi ditampung dan nanti akan disampaikan tindaklanjutnya. Tentu, kami akan terus berkomunikasi dengan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan Ekonomi,” ujarnya.
Setelah dari Gedung Sate, massa aksi dari petani ini kemudian menuju Gedung Kanwil ATR/BPN Jabar yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, untuk berunjuk rasa dengan tuntutan yang sama saat penyampaian di Gedung Sate.
“Harapan kami (petani), pemerintah pusat dan pemda sudah melakukan pembiaran. Semoga pemerintah bisa bangun dari tidurnya,”ungkapnya.



























