BANDUNG – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara regulasi, harus ditetapkan pada 21 November mendatang, tepatnya sekitar satu pekan lagi.
Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan belum dapat melakukan pembahasan apapun, karena harus menunggu instruksi pemerintah pusat dalam penetapannya.
Ini dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, usai menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi (KI) Jabar di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis 14 November 2024.
“Belum. Itu kan masih nunggu dulu, dibahas di pusat. Ya kami menunggu saja. Tapi pasti (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) harus ditaati. Tapi berapa-berapanya, kami tidak tahu. Kami masih nunggu dari pusat,” ujar Bey Machmudin.
Soal tenggat waktu yang tinggal menyisakan sepekan lagi, dia mengungkapkan bahwa ada informasi jadwal penetapn UMP akan diundur.
“Tapi pasti kan seragam, artinya secara bersama-sama. Saya rasa semua pemangku kepentingan akan terlibat dalam keputusan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, meski penetapan UMP dan UMK ditenggat pada akhir November ini, pihaknya tetap optimistis akan dapat diselesaikan.
Maka dari itu pihaknya berharap, Kemenaker dapat segera mengeluarkan regulasi anyar, sebagai pedoman bagi Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP dan UMK di kabupaten/kota.
“Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar,” harap Arief saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.


























