Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Beranda · 14 Nov 2024 16:17 WIB

Sepekan Jelang Penetapan UMP, Bey Machmudin Tunggu Instruksi Pusat


					Sepekan Jelang Penetapan UMP, Bey Machmudin Tunggu Instruksi Pusat Perbesar

BANDUNG – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara regulasi, harus ditetapkan pada 21 November mendatang, tepatnya sekitar satu pekan lagi.

Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan belum dapat melakukan pembahasan apapun, karena harus menunggu instruksi pemerintah pusat dalam penetapannya.

Ini dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, usai menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi (KI) Jabar di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis 14 November 2024.

Baca Juga :  Bey Machmudin Harap Melalui Literasi, Tekan Pinjol di Jabar

“Belum. Itu kan masih nunggu dulu, dibahas di pusat. Ya kami menunggu saja. Tapi pasti (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) harus ditaati. Tapi berapa-berapanya, kami tidak tahu. Kami masih nunggu dari pusat,” ujar Bey Machmudin.

Soal tenggat waktu yang tinggal menyisakan sepekan lagi, dia mengungkapkan bahwa ada informasi jadwal penetapn UMP akan diundur.

“Tapi pasti kan seragam, artinya secara bersama-sama. Saya rasa semua pemangku kepentingan akan terlibat dalam keputusan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, meski penetapan UMP dan UMK ditenggat pada akhir November ini, pihaknya tetap optimistis akan dapat diselesaikan.

Baca Juga :  Ini Kata Bey Machmudin Soal Ratusan ASN Pemprov Jabar Terlibat Judol

Maka dari itu pihaknya berharap, Kemenaker dapat segera mengeluarkan regulasi anyar, sebagai pedoman bagi Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP dan UMK di kabupaten/kota.

“Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar,” harap Arief saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Terkait Konflik Bandung Zoo, IPRC Usulkan Pemkot Bandung Bentuk Tim Transisi

24 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Stakeholders Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan

24 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Laksanakan SMS Blast Keselamatan, Wujud Inovasi Digital untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Subang Bersama Mitra Terkait Bahas Program Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas

23 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Bogor Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan melalui Operasi Gabungan

23 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Karawang Gelar Layana Kesehatan Di Terminal Tanjungpura

23 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Trending di Berita Daerah