“Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025,” ucapnya.
Dengan begitu, Roy mengungkapkan, nantinya UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.
“UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik 400 ribu sekitar 4,5. Bekasi dari Rp5,2 juta naik 520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta,” terangnya.
Situasi ini terjadi, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad baru-baru ini menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang Undang 6/2023 tentang Cipta Kerja.



























