Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Headline · 12 Sep 2024 19:51 WIB

Tim Pembina Samsat Rancekek Gelar Operasi Gabungan Untuk Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor


					Tim Pembina Samsat Rancekek Gelar Operasi Gabungan Untuk Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

MAJALAYAJasa Raharja Samsat Rancaekek bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek menggelar Operasi Gabungan di depan The Matic Majalaya pada hari Kamis (12/09) guna mengoptimalkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, dan Satlantas Polresta Bandung ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.

Pendataan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim gabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Samsat Rancaekek telah terdaftar dan membayar pajak secara tepat waktu. Pendataan ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari menyampaikan, “Kami berharap kegiatan operasi gabungan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah serta memberikan perlindungan yang optimal kepada pemilik kendaraan sejalan dengan misi Jasa Raharja”. Diharapkan, dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perburuhan Di Kota Bandung Terbilang Jauh Dari Ideal, Haru: Kolab Pemerintah Diperlukan

10 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Pemuda Persis Tumpahkan Dukungan Ke Paslon HD

10 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Demokrat Jabar Konsolidasi Pemenangan Pilgub Jabar, Hadir Dedi Mulyadi-Erwan

9 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Sosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online

8 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Sukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi

8 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

8 Oktober 2024 - 22:19 WIB

Trending di Berita Daerah