Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 28 Sep 2024 21:41 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung


					Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Jumat (27/9) Jasa Raharja loket Kantor Cabang Utama Jawa Barat menggelar edukasi kepada guru di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung dalam kegiatan Pengajar Peduli Kesalamatan Lalu Lintas.

Menurut data Jasa Raharja, korban terlibat laka lantas paling tinggi adalah usia produktif antara 15 – 25 tahun, yang didominasi oleh pelajar atau mahasiswa. Weny Purnamasari selaku Penanggung Jawab Samsat Rancaekek menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya pencegahan laka lantas di usia pelajar dengan menggandeng guru untuk memberikan pesan-pesan keselamatan kepada muridnya untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. Weny menyampaikan bahwa pencegahan laka lantas ini bukan hanya menjadi tugas Jasa Raharja, melainkan tugas bersama salah satunya guru sebagai penanggung jawab murid selama di sekolah.

Baca Juga :  Bantuan Tanggap Darurat Bencana Gempa Kertasari Kabupaten Bandung, Wujud Kepedulian Jasa Raharja Melalui Program TJSL

Dengan kegiatan Pengajar Peduli Kesalamatan Lalu Lintas ini diharapkan dapat meninimalkan kecelakaan lalu lintas di usia pelajar dan meningkatkan peran aktif tenaga pengajar untuk peduli akan risiko dan dampak kecelakaan lalu lintas pada usia produktif khususnya pelajar.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka yang melibatkan Mobil Damkar

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline