BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan KPU Kabupaten Cirebon, ke Bawaslu Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 5 Februari 2024.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Radhitya Yosodiningrat mengatakan, pelaporan ini buntut adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, terkait keterbukaan dan akuntabilitas.
Dimana pada 31 Januari silam, KPU Kabupaten Cirebon mengumpulkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berkegiatan secara tertutup di luar agenda resmi.
Radhitya melanjutkan, selain KPU Kabupaten Cirebon, pihaknya juga turut melaporkan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kapolresta Kabupaten Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain. Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?,” ujarnya usai memasukan laporan ke Bawaslu Jabar.
Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi oleh arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilu 2024.
“Ketika kita baca dalam lampiran undangannya acaranya berisi arahan dari ketua KPU, arahan dari Bawaslu, arahan dari kepala kejaksaan negeri, dan arahan dari kapolresta. Urusan apa kejaksaan ikut memberikan arahan untuk pemilihan umum? Bahkan kegiatan tersebut tidak ada dalam agenda resmi KPU dan tidak ada anggaran resmi KPU untuk kegiatan tersebut,” ucapnya.
Kejanggalan juga makin terasa karena kegiatan tiba-tiba tak jadi digelar. Maka itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Jawa Barat untuk mencari tahu apa yang terjadi, karena hal ini bisa merugikan, tidak hanya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden namun juga para calon anggota legislatif yang berkontestasi pada Pemilu 2024.
“Kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan, mungkin karena ada intervensi dari kami. Hal tersebut tidak hanya merugikan kami sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, tapi merugikan pasangan calon lain dan juga caleg-caleg,” ungkapnya.
Sementara Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Jabar Alex Edward menambahkan, selain melaporkan KPU, pihaknya juga melaporkan Bawaslu Kabupaten Cirebon, karena diduga telah melanggar Pasal 93 huruf F UU No 7/2017. Pasalnya, Bawaslu yang harusnya bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral tidak tampak sama sekali.
“Dalam hal ini kami tidak melihat ada Bawaslu mau berupaya untuk mencegah itu dan melaksanakan aturan itu. Kami menduga KPU dan Bawaslu ini ada motif tertentu. Karena setelah kami mengutus wartawan untuk datang, acara malah dibatalkan. Di sini kami menduga ada pelanggaran akuntabilitas, artinya anggarannya bagaimana didapat dari mana, ini kan harus jelas, harus akuntabel. Karena ini untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia, bukan kepentingan KPU dan Bawaslu semata,” pungkasnya.