Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Beranda · 13 Feb 2024 14:40 WIB

Gibran Rakabuming Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar ke Bawaslu, Atas Dugaan Money Politic


					Gibran Rakabuming Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar ke Bawaslu, Atas Dugaan Money Politic Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward, melaporkan dugaan money politic yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Selasa 13 Februari 2024.

Alex menerangkan, Gibran Rakabuming diduga melakukan money politic dalam kampanye akbar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Kamis 8 Februari 2024 silam.

Dimana dalam video berdurasi 54 detik, terlihat Gibran tengah membagikan sejumlah uang kepada peserta kampanye akbar yang hadir.

Baca Juga :  Dramatis ... Penumpang melahirkan di atas KA Kahuripan

Selain Gibran, pihaknya turut melaporkan Desy Ratnasari dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, selaku panitia yang menangani kampanye akbar tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya informasi dan link berita yang kami terima, adanya pembagian uang oleh Cawapres nomor urut 02 (Gibran Rakabuming),” ujar Alex usai memasukkan laporan ke Bawaslu Jabar.

Dia menambahkan, adanya dugaan money politic dalam kampanye dinilai telah mencederai demokrasi dan bukan sikap menjunjung fair play dalam Pemilu.

Maka dari itu dia berharap, Bawaslu Jabar dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjaga muruah Pemilu 2024 yang harus berlangsung demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Baca Juga :  Tinjau Panen Raya di Ngawi, Presiden Jokowi: Produktivitas Tiap Daerah Berbeda

“Kami mengajukan bukti video di Youtube, link berita. Itu menjadi dasar bukti kami kepada Bawaslu. Harapan kami, Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” ucapnya.

Sebab menurut Alex, dugaan money politic terbilang berat karena melanggar Pasal 286 ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

“Kalau terbukti, bisa didiskualifikasi. Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Di Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

14 Januari 2026 - 09:57 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Trending di Berita Daerah