Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 13 Feb 2024 14:40 WIB

Gibran Rakabuming Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar ke Bawaslu, Atas Dugaan Money Politic


					Gibran Rakabuming Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar ke Bawaslu, Atas Dugaan Money Politic Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward, melaporkan dugaan money politic yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Selasa 13 Februari 2024.

Alex menerangkan, Gibran Rakabuming diduga melakukan money politic dalam kampanye akbar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Kamis 8 Februari 2024 silam.

Dimana dalam video berdurasi 54 detik, terlihat Gibran tengah membagikan sejumlah uang kepada peserta kampanye akbar yang hadir.

Baca Juga :  UPI Gelar Open Visit 2026, Ribuan Siswa-Siswi Berkumpul di Gymnasium

Selain Gibran, pihaknya turut melaporkan Desy Ratnasari dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, selaku panitia yang menangani kampanye akbar tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya informasi dan link berita yang kami terima, adanya pembagian uang oleh Cawapres nomor urut 02 (Gibran Rakabuming),” ujar Alex usai memasukkan laporan ke Bawaslu Jabar.

Dia menambahkan, adanya dugaan money politic dalam kampanye dinilai telah mencederai demokrasi dan bukan sikap menjunjung fair play dalam Pemilu.

Maka dari itu dia berharap, Bawaslu Jabar dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjaga muruah Pemilu 2024 yang harus berlangsung demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Baca Juga :  Melalui Program PPKL Jasa Raharja Cirebon Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

“Kami mengajukan bukti video di Youtube, link berita. Itu menjadi dasar bukti kami kepada Bawaslu. Harapan kami, Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” ucapnya.

Sebab menurut Alex, dugaan money politic terbilang berat karena melanggar Pasal 286 ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

“Kalau terbukti, bisa didiskualifikasi. Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

20 April 2026 - 06:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Trending di Berita Daerah