Menu

Mode Gelap
Nahdliyin Muda Usulkan Ridwan Kamil-Ono Surono di Pilgub Jabar 2024 Sekda Herman Suryatman: Operasi Pasar Bersubsidi Tuntas H-4 Lebaran Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Perhatikan Aturan Bagasi Penumpang Whoosh Sehari Dilantik, Sekda Herman Suryatman Langsung Rapat secara Maraton Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan Jabar

Beranda · 13 Feb 2024 14:40 WIB

Gibran Rakabuming Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar ke Bawaslu, Atas Dugaan Money Politic


					Gibran Rakabuming Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar ke Bawaslu, Atas Dugaan Money Politic Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward, melaporkan dugaan money politic yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Selasa 13 Februari 2024.

Alex menerangkan, Gibran Rakabuming diduga melakukan money politic dalam kampanye akbar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Kamis 8 Februari 2024 silam.

Dimana dalam video berdurasi 54 detik, terlihat Gibran tengah membagikan sejumlah uang kepada peserta kampanye akbar yang hadir.

Baca Juga :  Upaya Pencegahan Stunting, Dinkes Bandung Bagikan Antopometri Kit ke Posyandu

Selain Gibran, pihaknya turut melaporkan Desy Ratnasari dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, selaku panitia yang menangani kampanye akbar tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya informasi dan link berita yang kami terima, adanya pembagian uang oleh Cawapres nomor urut 02 (Gibran Rakabuming),” ujar Alex usai memasukkan laporan ke Bawaslu Jabar.

Dia menambahkan, adanya dugaan money politic dalam kampanye dinilai telah mencederai demokrasi dan bukan sikap menjunjung fair play dalam Pemilu.

Maka dari itu dia berharap, Bawaslu Jabar dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjaga muruah Pemilu 2024 yang harus berlangsung demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Baca Juga :  Kurang dari Sejam, 30 Ton Beras Medium Ludes di Tiga Lokasi

“Kami mengajukan bukti video di Youtube, link berita. Itu menjadi dasar bukti kami kepada Bawaslu. Harapan kami, Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” ucapnya.

Sebab menurut Alex, dugaan money politic terbilang berat karena melanggar Pasal 286 ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

“Kalau terbukti, bisa didiskualifikasi. Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Turut Dalam Kegiatan Pelaksanaan Penambahan Loket Khusus Pendaftaran Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek

18 Mei 2024 - 09:29 WIB

Koordinasi Jasa Raharja Jawa Barat Dengan Bapenda Jawa Barat

17 Mei 2024 - 20:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

17 Mei 2024 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan SMKN Darangdan Purwakarta melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL)

16 Mei 2024 - 21:26 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Di Kelurahaan Jatiwaringin

16 Mei 2024 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat

16 Mei 2024 - 09:32 WIB

Trending di Berita Daerah